Roy Suryo Gugat Penangkapan dan Penahanan, Minta Dinyatakan Tak Sah
Roy Suryo Minta Hakim Nyatakan Penangkapannya Tak Sah

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang perdana yang digelar pada Senin, 29 Juni 2026, kuasa hukumnya, Refly Harun, membacakan permohonan yang meminta hakim menyatakan bahwa penggeledahan rumah, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo adalah tidak sah dan melawan hukum.

Gugatan Penggeledahan Rumah Tanpa Izin

Dalam petitumnya, Roy Suryo menegaskan bahwa penggeledahan di kediamannya tidak didasarkan pada izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat yang berwenang. Refly Harun menyatakan, "Menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap rumah kediaman pemohon adalah tidak sah dan melawan hukum oleh karena tidak didasari oleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat yang berwenang." Langkah ini dinilai sebagai pelanggaran prosedur hukum acara pidana yang berlaku.

Penangkapan dan Penahanan Dinilai Bertentangan dengan Hukum

Selain penggeledahan, Roy Suryo juga mempersoalkan penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik. Ia menilai tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam permohonannya, Roy meminta hakim menyatakan bahwa surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan yang diterbitkan Polda Metro Jaya tidak sah. Ia juga meminta agar pelimpahan berkas penyidikan dari Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dinyatakan tidak sah dan melawan hukum.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Permintaan Pencabutan Pencekalan dan Pemulihan Nama Baik

Tidak hanya itu, Roy Suryo turut memohon agar pencekalan terhadap dirinya dicabut. Ia juga meminta jaksa tidak membacakan surat dakwaan sebelum putusan praperadilan dijatuhkan. Lebih lanjut, Roy meminta hakim untuk memulihkan harkat, martabat, dan nama baiknya yang dinilai telah tercederai oleh tindakan penyidik. Refly Harun menegaskan, "Mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya."

Latar Belakang Kasus Ijazah Jokowi

Kasus ini bermula dari unggahan Roy Suryo di media sosial yang mempertanyakan keaslian ijazah Presiden Joko Widodo. Roy kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik melakukan penggeledahan di rumah Roy dan menahannya. Roy berdalih bahwa tindakan tersebut tidak sesuai prosedur karena tidak ada izin penggeledahan dari pengadilan. Ia juga menganggap penahanan tidak diperlukan karena dirinya kooperatif.

Pernyataan Kuasa Hukum

Dalam sidang, Refly Harun menekankan bahwa praperadilan ini diajukan bukan untuk kepentingan pribadi Roy Suryo, melainkan untuk menegakkan hukum. "Roy Suryo: Saya Ajukan Praperadilan Bukan untuk Diri Sendiri," ujarnya menirukan pernyataan kliennya. Sidang praperadilan ini akan terus berlanjut dengan agenda pembacaan jawaban dari pihak termohon, yaitu Polda Metro Jaya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga