Polda Metro Sita 1.825 Motor dan Rp2 Miliar dari Ribuan Kasus Curanmor
Polda Metro Sita 1.825 Motor dan Rp2 Miliar dari Ribuan Kasus

Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 5.436 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian pemberatan (curat) selama periode Januari hingga Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita uang tunai sebesar Rp2 miliar lebih serta ribuan kendaraan bermotor.

Barang Bukti yang Disita

Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Danang Setiyo dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (30/6/2026), merinci barang bukti yang berhasil diamankan. "Hasil barang bukti yang berhasil disita dan diamankan oleh penyidik yaitu berupa uang tunai sejumlah Rp2.076.009.000, 14 pucuk senjata api, 41 senjata tajam, 1.825 unit sepeda motor, dan 22 unit mobil," ujarnya.

Selain itu, polisi juga menyita 296 unit telepon genggam, 10 unit laptop, 95 butir peluru, 110 kunci letter T atau letter Y, 145 tabung gas LPG, 4 unit airsoft gun, dan emas dengan total berat 866,98 gram.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pengungkapan Kasus dan Tersangka

Dari total 5.436 kasus, polisi berhasil mengungkap sebanyak 2.216 kasus. "Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 2.054 tersangka, yang saat ini sudah dilakukan penahanan dan sebagian sudah dilimpahkan ke Kejaksaan," kata Danang.

Rincian laporan meliputi 260 kasus curas, 2.460 kasus curat, dan 1.716 kasus curanmor. Berdasarkan evaluasi, tindak pidana ini umumnya terjadi pada malam hingga dini hari, yaitu antara pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB. "Terjadi ketika aktivitas masyarakat mulai berkurang dan pengawasan lingkungan mulai menurun," ungkapnya.

Daerah dengan Kasus Tertinggi

Untuk kasus curas, wilayah dengan laporan tertinggi adalah Jakarta Barat (61 laporan), Jakarta Utara (31 laporan), dan Tangerang Selatan (27 laporan). Untuk curat, Tangerang Kota mencatat 1.923 laporan, Tangerang Selatan 879 laporan, dan Jakarta Barat 629 laporan. Sementara untuk curanmor, Tangerang Kota memiliki 695 laporan, Tangerang Selatan 196 laporan, dan Jakarta Selatan 174 laporan.

Pasal yang Diterapkan

Polisi menerapkan Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun, Pasal 479 KUHP untuk pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun, serta Pasal 306 dan Pasal 307 KUHP dengan ancaman 10 hingga 20 tahun untuk kepemilikan senjata api, amunisi, bahan peledak, dan senjata tajam. Selain itu, Pasal 591 KUHP diterapkan untuk kasus penadahan.

Langkah Pencegahan

"Oleh karena itu, jajaran Polda Metro Jaya bekerja sama dengan stakeholder terkait telah mengintensifkan patroli pada jam-jam rawan untuk memperkuat kehadiran personel di lokasi yang memiliki tingkat kerawanan tinggi. Serta mengoptimalkan kegiatan preventif, preemtif, dan penegakan hukum guna mencegah terjadinya peristiwa pidana," tutup Danang.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga