Kelurahan Cakung Barat, Jakarta Timur, mempercepat penutupan tempat pembuangan sampah (TPS) liar sebagai bagian dari upaya mewujudkan sistem tata kelola sampah yang tertib dan berkelanjutan. Wali Kota Jakarta Timur Munjirin menegaskan bahwa penutupan TPS liar bukan sekadar memindahkan lokasi pembuangan, melainkan bagian dari perubahan pola pengelolaan sampah yang harus dimulai dari lingkungan masing-masing.
Enam TPS Liar di RW 03 Telah Ditutup
Hingga pekan ini, sebanyak enam TPS liar di wilayah RW 03 yang berada di sepanjang Jalan Komarudin sisi barat jalan tol berhasil ditutup. Selain itu, pemerintah kelurahan juga telah menutup TPS di RW 09 dan RT 09/RW 08. Menurut Munjirin, keberhasilan penataan sampah tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat, mulai dari pengurus RT/RW, kader lingkungan, hingga warga. Ia juga menekankan perlunya pengawasan rutin terhadap bekas lokasi TPS liar agar tidak kembali digunakan sebagai TPS ilegal.
Target Penghapusan Pembuangan Sampah Sembarangan
Lurah Cakung Barat Yasir Habib Putra menargetkan praktik pembuangan sampah sembarangan dapat dihapus secara bertahap. Upaya ini terus berlanjut dengan rencana penutupan TPS di wilayah RW 04 pada pekan depan. Kelurahan Cakung Barat juga telah mengosongkan TPS Albo di RW 08, yang kini menjadi satu-satunya lokasi pembuangan sampah bagi warga di lingkungan tersebut. Yasir mengungkapkan bahwa RW 08 merupakan salah satu wilayah dengan jumlah penduduk paling padat di Kelurahan Cakung Barat. Namun, ia menduga sampah yang menumpuk tidak hanya berasal dari warga setempat, melainkan juga dari pihak luar yang sebelumnya membuang sampah di TPS yang telah ditutup.
Pengawasan Intensif dan Sanksi bagi Pelanggar
Setelah proses pengosongan selesai, petugas akan menjaga secara intensif terutama pada malam hari untuk mencegah kembali terjadinya pembuangan sampah liar. Yasir menjelaskan bahwa warga maupun pihak dari luar wilayah yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan diminta memutar balik dan tidak diperkenankan membuang sampah di area tersebut. Bagi warga yang tidak memilah sampah sesuai hasil musyawarah, akan dikenakan sanksi bertahap, mulai dari peringatan hingga penundaan pelayanan administrasi di lingkungan setempat. Melalui upaya ini, Yasir berharap sistem pengelolaan sampah dapat berjalan lebih efektif, sehingga mampu mengurangi penumpukan sampah, menciptakan lingkungan yang lebih bersih, sekaligus membangun budaya pengelolaan sampah yang dimulai dari sumbernya.



