Ojol Resmi Jadi Pelaku Usaha Mikro
Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengumumkan bahwa pengemudi ojek daring (ojol) akan dikategorikan sebagai pelaku usaha mikro di sektor transportasi daring. Keputusan ini membuka akses bagi para pengemudi untuk mendapatkan berbagai program pemberdayaan yang selama ini hanya diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro.
Menteri UMKM: Ojol Berhak atas Insentif Usaha Mikro
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan, "Dan mereka berhak untuk mendapatkan semua insentif fasilitas yang didapatkan oleh para pengusaha mikro." Pernyataan ini disampaikan dalam jumpa pers di Jakarta pada Rabu, 1 Juli 2026, sebagaimana dilansir Antara.
Akses KUR dan Program Pemberdayaan Lainnya
Dengan status baru ini, pengemudi ojol dapat mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR) serta program pemberdayaan lainnya yang disediakan pemerintah. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pengemudi yang selama ini bergantung pada pendapatan harian dari layanan transportasi daring.
Dampak Kebijakan bagi Pengemudi Ojol
Kebijakan ini merupakan respons terhadap tuntutan pengemudi ojol yang kerap menyuarakan perlunya perlindungan sosial dan akses permodalan. Dengan menjadi bagian dari ekosistem usaha mikro, mereka kini memiliki payung hukum yang jelas untuk mengembangkan usaha. Pemerintah juga berencana melakukan sosialisasi agar para pengemudi dapat memanfaatkan fasilitas ini secara optimal.



