Pemerintah Masukkan Ojol ke Kategori Usaha Mikro, Akses KUR Dibuka
Ojol Masuk Kategori Usaha Mikro, Akses KUR Dibuka

Ojol Resmi Jadi Pelaku Usaha Mikro

Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengumumkan bahwa pengemudi ojek daring (ojol) akan dikategorikan sebagai pelaku usaha mikro di sektor transportasi daring. Keputusan ini membuka akses bagi para pengemudi untuk mendapatkan berbagai program pemberdayaan yang selama ini hanya diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro.

Menteri UMKM: Ojol Berhak atas Insentif Usaha Mikro

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan, "Dan mereka berhak untuk mendapatkan semua insentif fasilitas yang didapatkan oleh para pengusaha mikro." Pernyataan ini disampaikan dalam jumpa pers di Jakarta pada Rabu, 1 Juli 2026, sebagaimana dilansir Antara.

Akses KUR dan Program Pemberdayaan Lainnya

Dengan status baru ini, pengemudi ojol dapat mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR) serta program pemberdayaan lainnya yang disediakan pemerintah. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pengemudi yang selama ini bergantung pada pendapatan harian dari layanan transportasi daring.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dampak Kebijakan bagi Pengemudi Ojol

Kebijakan ini merupakan respons terhadap tuntutan pengemudi ojol yang kerap menyuarakan perlunya perlindungan sosial dan akses permodalan. Dengan menjadi bagian dari ekosistem usaha mikro, mereka kini memiliki payung hukum yang jelas untuk mengembangkan usaha. Pemerintah juga berencana melakukan sosialisasi agar para pengemudi dapat memanfaatkan fasilitas ini secara optimal.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga