Menhut Raja Juli Perketat Perizinan Hutan, Benahi Tata Kelola
Menhut Raja Juli Perketat Perizinan Hutan

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan perlunya transformasi tata kelola kehutanan yang lebih inklusif, berkelanjutan, dan kompetitif. Pembenahan dilakukan melalui penyempurnaan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi.

Evaluasi Kinerja PBPH dan Konflik Tenurial

Evaluasi terhadap pelaksanaan Permen LHK No. 8/2021 mengungkapkan berbagai persoalan. Raja Juli menyebutkan terdapat sekitar 500 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), dengan sekitar 30 persen di antaranya menunjukkan kinerja yang belum optimal. Selain itu, masih ditemukan konflik tenurial antara pemegang PBPH dengan masyarakat di sekitar kawasan hutan. Permohonan izin baru juga terus bertambah, dengan antrean mencapai lebih dari 200 permohonan.

"Kawasan hutan harus dikelola pihak yang memiliki kemampuan, komitmen, dan kesiapan berinvestasi serta menghadirkan manfaat bagi masyarakat, perekonomian, dan kelestarian lingkungan," ujar Raja Juli dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (1/7/2026). "Kita ingin memastikan setiap izin yang diberikan benar-benar menghasilkan pengelolaan hutan yang produktif, bukan hanya menguasai lahan," sambungnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Perketat Perizinan dan Pengelolaan

Menhut menekankan perlunya pembenahan menyeluruh terhadap mekanisme pemberian, evaluasi, dan pengelolaan PBPH. Kemenhut akan memperketat tahapan proses perizinan agar tidak dimanfaatkan sebagai celah untuk menguasai kawasan hutan tanpa kepastian investasi. "Kondisi tersebut menunjukkan perlunya pembenahan menyeluruh terhadap mekanisme pemberian, evaluasi, dan pengelolaan PBPH agar izin benar-benar diberikan kepada pelaku usaha yang mampu secara teknis maupun finansial serta memiliki komitmen kuat untuk mengelola kawasan secara berkelanjutan," kata Raja Juli.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, Kemenhut juga akan memperketat tahapan proses perizinan. Hal ini bertujuan agar setiap izin yang diterbitkan benar-benar menghasilkan pengelolaan hutan yang produktif dan berkelanjutan.

Penyempurnaan Regulasi Tanpa Ubah Norma UU

Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kemenhut Laksmi Wijayanti menjelaskan bahwa penyempurnaan Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021 tidak mengubah norma yang telah diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja maupun Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan. "Fokusnya adalah memperbaiki kualitas tata kelola, menyederhanakan proses, meningkatkan kepastian usaha, memperkuat akuntabilitas, sekaligus memastikan manfaat pemanfaatan hutan benar-benar dirasakan masyarakat," ucap Laksmi.

Penyempurnaan regulasi juga diarahkan untuk memperkuat konsep Multiusaha Kehutanan, meningkatkan kepastian investasi, dan mempercepat penyelesaian konflik tenurial. "Lalu memperkuat digitalisasi layanan perizinan, serta memastikan pengelolaan hutan mampu menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan, dan menjaga keberlanjutan fungsi ekologis hutan," jelas Laksmi.

Dampak dan Target ke Depan

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat mengurangi konflik tenurial, meningkatkan investasi di sektor kehutanan, serta memastikan hutan Indonesia dikelola secara lestari. Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemulihan 250 daerah aliran sungai kritis yang menjadi prioritas Kemenhut. Melalui perbaikan tata kelola dan perizinan, diharapkan sektor kehutanan dapat memberikan kontribusi lebih besar bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga