Mendagri dan Menteri PKP Siapkan Aturan Baru untuk Program 3 Juta Rumah
Mendagri dan Menteri PKP Revisi Aturan Program 3 Juta Rumah

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait tengah menyiapkan aturan baru untuk memperluas jangkauan Program 3 Juta Rumah. Langkah ini dilakukan agar program prioritas nasional tersebut dapat menjangkau masyarakat yang lebih luas, termasuk mereka yang sebelumnya tidak memenuhi syarat.

Revisi Definisi MBR dan Aturan Domisili

Salah satu perubahan utama adalah revisi definisi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Batas pendapatan MBR yang semula maksimal Rp 7 juta per bulan bagi yang belum menikah akan dinaikkan menjadi Rp 8,5 juta. Dengan demikian, lebih banyak warga yang memenuhi kriteria untuk mendapatkan bantuan perumahan.

Selain itu, Mendagri dan Menteri PKP juga berencana memberikan kepastian hukum bagi warga yang ingin mengakses program perumahan meskipun domisilinya berbeda dengan lokasi rumah yang akan dibeli. Selama ini, aturan seringkali mengharuskan KTP sesuai dengan domisili, yang menjadi kendala bagi banyak orang.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Kita akan revisi kembali. Karena Pak Ara (Menteri PKP) mau memperluas [definisi] masyarakat berpenghasilan rendah itu," ujar Mendagri dalam keterangannya kepada wartawan usai acara Sosialisasi Kolaborasi Program Pembiayaan Perumahan dan Pemberdayaan Ekonomi Rakyat di Lapangan Persima, Kecamatan Tambora, Kota Jakarta Barat, Senin (15/6/2026).

Dukungan Nyata dari Pemerintah Daerah

Mendagri memaparkan bahwa jajarannya telah melakukan berbagai upaya nyata untuk mendukung program tersebut. Langkah itu dimulai dengan mengoordinasikan kepala daerah serta menerbitkan kebijakan seperti pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi MBR.

"Daerah jangan khawatir akan kekurangan PAD (Pendapatan Asli Daerah), karena tahun depannya dapat pajak bumi dan bangunan (PBB). Jadi kalau tanah kosong pajaknya ringan, ada bangunannya nanti akan dapat untung, ekonomi berputar," terangnya.

Peninjauan Langsung ke Lapangan

Bersama Menteri PKP, Mendagri juga rutin melakukan peninjauan langsung terhadap penerima program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah. Terkini, peninjauan dilakukan di Kelurahan Kalianyar, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Peninjauan tersebut turut dihadiri Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti serta sejumlah pejabat terkait lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Mendagri menegaskan bahwa kunjungan ini dilakukan untuk memastikan kondisi penerima manfaat program secara langsung. "Semuanya juga bergerak seperti ini langsung door to door, lihat langsung ke lapangan, menyentuh langsung rakyat. Jadi bukan berdasarkan informasi, apalagi di belakang meja," katanya.

Mendagri menilai kawasan Tambora sebagai salah satu daerah terpadat di Indonesia dan masih banyak terdapat rumah yang tidak layak huni. Ia juga sempat melihat langsung sebuah rumah kecil yang dihuni 10 orang. Ia mengatakan, kunjungan ke lapangan bersama Menteri PKP juga sering dilakukan, seperti pada awal Juni lalu di Bantul, Yogyakarta. Sebelumnya, kunjungan serupa dilakukan di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, hingga kawasan perbatasan di Sulawesi Utara.

"Jadi program Bapak Prabowo, di antaranya program rumah ini, betul-betul menyentuh karena peduli rakyat kecil. Ini riil, saya mendampingi Pak Ara (Menteri PKP) bukan sekali ini saja," pungkasnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga