Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi pengamanan SNE, istri kedua Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby (SA), dalam kasus dugaan korupsi lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing, Riau. SNE merupakan satu dari sepuluh orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 30 Juni 2026, dan termasuk lima orang yang diperiksa intensif di Gedung Merah Putih KPK hingga Rabu, 1 Juli 2026.
Alasan KPK Amankan Istri Kedua Bupati Kuansing
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Taufik Husein, mengungkapkan bahwa SNE diamankan karena kedapatan menggunakan mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar yang merupakan barang bukti suap. Mobil senilai Rp 700 juta itu diberikan oleh Zulkarnaen (ZKN) kepada SA pada tahun 2021, saat SA masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati dan ZKN belum menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing. Pemberian mobil tersebut diduga sebagai suap agar ZKN diangkat menjadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Status SNE Masih Saksi
Menurut Taufik, SNE diamankan karena saat OTT berlangsung, ia berada di kediaman Suhardiman Amby. Hingga saat ini, status SNE masih sebatas saksi. "Jadi untuk istri keduanya tadi memang sempat diamankan karena yang ditemukan oleh tim di lapangan tadi ketika ke rumahnya SA, yang ada hanyalah istrinya itu sebagai saksi dalam perkara ini. Artinya itu pihak-pihak yang diduga juga tadi menggunakan mobil hasil yang pemberian dari ZKN," ujar Taufik dalam konferensi pers, Rabu, 1 Juli 2026. Ia menambahkan bahwa SNE akan dimintai keterangan lebih lanjut secara intensif terkait penerimaan mobil tersebut.
Tiga Tersangka Ditetapkan
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus lelang jabatan ini: Suhardiman Amby (Bupati Kuansing) sebagai penerima suap, Zulkarnaen (Sekda Kuansing) sebagai pemberi suap, dan Ardiles (pihak swasta) yang turut terlibat. Zulkarnaen dan Ardiles disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara Suhardiman Amby disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penahanan Tersangka
KPK melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 1 Juli hingga 20 Juli 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK di Kabupaten Kuansing, Riau, yang mengungkap praktik suap dalam pengisian jabatan di lingkungan pemerintah daerah.
Dampak Kasus
Kasus ini menambah daftar panjang korupsi di daerah yang melibatkan kepala daerah dan pejabat publik. Mobil Pajero Sport yang menjadi barang bukti diduga digunakan untuk melancarkan pengisian jabatan strategis di Pemkab Kuansing. KPK terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.



