Jakarta - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Pramono Ubaid menyampaikan duka cita dan keprihatinan mendalam kepada keluarga korban atas meninggalnya lima peserta Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI). Mereka gugur saat mengikuti latihan dasar kemiliteran (latsarmil) bagi calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP). Pramono menegaskan, dalam hukum HAM, negara tetap bertanggung jawab atas kematian dalam program yang diselenggarakan, dan tanggung jawab itu tidak hapus hanya karena korban dinyatakan telah lulus tes kesehatan atau mengikuti program secara sukarela.
Tanggung Jawab Negara dalam Program Latsarmil
“Negara memiliki kewajiban positif (positive obligation) untuk secara aktif melindungi nyawa dalam setiap program yang berada di bawah otoritasnya,” tegas Pramono dalam siaran pers yang diterima, Senin (29/6/2026). Menurutnya, setiap kematian dalam konteks program negara wajib diinvestigasi secara cepat, independen, dan menyeluruh, serta hasilnya harus disampaikan kepada publik. Komnas HAM berkomitmen memantau dan menindaklanjuti peristiwa ini serta memanggil sejumlah pihak agar perlindungan HAM bagi warga negara dan penegakan HAM dapat dijalankan untuk memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.
Rekomendasi Komnas HAM: Enam Poin Penting
Pramono mengungkapkan, berdasarkan temuan awal, Komnas HAM merekomendasikan enam hal terkait program Latsarmil bagi calon manajer koperasi KDMP dan KNMP. Pertama, pemerintah harus menghentikan program pembekalan dalam bentuk latihan dasar militer terhadap calon manajer koperasi. Koperasi merupakan institusi ekonomi yang berorientasi pada pengelolaan usaha, pelayanan kepada anggota, dan tata kelola organisasi. Peningkatan kapasitas manajer seharusnya difokuskan pada penguatan kompetensi manajerial, kepemimpinan, tata kelola koperasi, dan literasi keuangan, bukan latihan militer yang menimbulkan korban jiwa.
Kedua, negara wajib memberikan hak atas remedy dan akuntabilitas sebagaimana dijamin dalam Pasal 2 ayat (3) ICCPR, yaitu menjamin tersedianya upaya pemulihan yang efektif bagi korban dan keluarga. Ketiga, memastikan adanya proses hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab akibat kelalaian yang menyebabkan kematian lima peserta. Keempat, Kepolisian segera mengajukan permintaan autopsi forensik terhadap jenazah lima korban untuk memperoleh bukti ilmiah mengenai penyebab kematian sebagai bagian dari penyidikan pidana.
Kelima, memastikan proses penegakan hukum dilakukan secara transparan dan akuntabel karena keluarga korban berhak atas kebenaran, keadilan, dan reparasi. Keenam, memberikan akses seluas-luasnya kepada tim penyelidikan independen, termasuk Komnas HAM, untuk melakukan penyelidikan.
Data Lima Korban Meninggal
Berdasarkan informasi resmi Kementerian Pertahanan per 27 Juni 2026, lima peserta program Latsarmil dinyatakan meninggal dunia saat mengikuti pelatihan di sejumlah satuan pendidikan (satdik) di berbagai daerah. Para korban mengalami kondisi medis berbeda, mulai dari heat stroke, henti jantung (cardiac arrest), hingga tuberkulosis. Kelima korban tersebut adalah Yonanda Mohamad Taufiq yang meninggal saat pelatihan di Satdik Puslatpur Kodiklatad Baturaja; Annisa Muyassaroh di Satdik Dodikjur Rindam VI/Mulawarman Balikpapan; Novia Rahmadhani Sihotang di Satdik Pusbahasa Kodiklatau; Muhammad Rifqi Renaldi di Satdik Yon Parako 465; serta Nola Diasari di Satdik C Kalimantan. Seluruhnya wafat dalam rentang waktu sekitar 10 hari selama mengikuti rangkaian pelatihan dasar militer.
Pelatihan ini melibatkan aktivitas fisik intensif yang berpotensi menimbulkan risiko kesehatan serius, terutama bagi peserta sipil yang belum terbiasa dengan latihan fisik berat atau memiliki daya tahan tubuh rendah. Kondisi tersebut membuat kematian lima peserta dalam waktu relatif singkat menjadi perhatian, termasuk terkait aspek kesiapan fisik peserta dan standar keselamatan dalam pelaksanaan latihan.



