Hakim Andi Saputra Dissenting Opinion, Nilai Nadiem Harus Bebas
Hakim Andi Saputra Dissenting Opinion, Nadiem Harus Bebas

Hakim anggota Andi Saputra menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam sidang putusan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Ia menjadi satu-satunya dari lima hakim yang tidak sependapat dengan vonis bersalah dalam kasus tersebut.

Andi Saputra Nilai Nadiem Harus Dibebaskan

Dalam pertimbangan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026), Andi menegaskan bahwa Nadiem Makarim seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum. "Terdakwa Nadiem Anwar Makarim haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum," katanya.

Menurut Andi, tidak terdapat alat bukti yang cukup untuk menyimpulkan adanya niat jahat atau mens rea oleh Nadiem. Ia berpendapat bahwa unsur pidana dalam dakwaan tidak terpenuhi secara sah dan meyakinkan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Latar Belakang Kasus Chromebook

Kasus ini bermula dari pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang diduga mengandung unsur korupsi. Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor. Dari lima hakim yang memeriksa perkara, empat hakim menyatakan Nadiem bersalah, sementara Andi Saputra memberikan dissenting opinion.

Sebelumnya, publik menyoroti sejumlah fakta yang memberatkan dan meringankan vonis Nadiem, termasuk perannya dalam kebijakan pendidikan selama menjabat. Namun, Andi menilai bahwa dakwaan tidak didukung bukti yang memadai.

Implikasi Hukum dan Pandangan Masyarakat

Dissenting opinion ini menjadi sorotan karena menunjukkan adanya perbedaan pandangan di antara majelis hakim. Beberapa kalangan menilai bahwa pendapat Andi memperkuat argumen bahwa Nadiem tidak memiliki niat korupsi. Sementara itu, pihak lain menganggap keputusan mayoritas hakim sudah tepat berdasarkan fakta persidangan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Nadiem Makarim maupun kuasa hukumnya terkait putusan tersebut. Kasus ini terus menjadi perhatian publik, terutama terkait integritas pengadaan barang di instansi pemerintah.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga