Musisi legendaris Fariz RM mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Rabu (23/6/2026) bersama tim kuasa hukumnya, Deolipa Yumara dan Anita. Kedatangannya untuk berkoordinasi dengan penyidik terkait laporan pelanggaran hak cipta yang telah diajukan sejak Juli 2023.
Latar Belakang Kasus Pelanggaran Hak Cipta
Terlapor dalam kasus ini adalah penyanyi Syahravi, yang diduga memproduksi dan mengedarkan lagu "Di Antara Kata" karya Fariz RM tanpa izin resmi. Fariz RM menjelaskan, pelanggaran terjadi bukan karena ketidaktahuan, melainkan karena pengabaian berulang terhadap peringatan yang sudah disampaikan pihaknya.
"Kami sudah memberikan peringatan berkali-kali, tetapi tetap diabaikan. Ini bukan soal tidak tahu, tapi sengaja mengabaikan hak cipta," ujar Fariz RM di lokasi.
Koordinasi dengan Penyidik
Kedatangan Fariz RM bersama kuasa hukum bertujuan untuk mempercepat proses hukum yang sudah berjalan. Mereka ingin memastikan laporan yang telah diajukan sejak tahun lalu mendapatkan penanganan serius dari kepolisian.
Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. "Kami optimistis penyidik akan memproses laporan ini secara profesional," kata Deolipa.
Dampak dan Harapan
Kasus ini menjadi sorotan di industri musik Indonesia, mengingat Fariz RM adalah salah satu musisi legendaris yang karyanya banyak digunakan tanpa izin. Fariz berharap kasus ini dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang melanggar hak cipta.
"Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta. Saya berharap penegakan hukum di Indonesia semakin tegas terhadap pelanggaran semacam ini," pungkas Fariz.



