Bupati Kuansing Diduga Terlibat Korupsi Pelepasan Hutan Produksi Terbatas
Bupati Kuansing Diduga Terlibat Korupsi Pelepasan Hutan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus dugaan korupsi baru yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2025-2030, Suhardiman Amby. Selain kasus suap lelang jabatan Sekretaris Daerah (Sekda), bupati tersebut kini diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Dugaan Pemotongan Penghasilan Petani

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Rabu (1/7/2026), mengungkapkan temuan awal. "Selain dugaan tindak pidana korupsi suap jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya oleh SA terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT)," ujarnya.

Berdasarkan keterangan KPK, dalam proses pelepasan kawasan HPT, pemerintah daerah (Pemda) berwenang memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang. Namun, pelepasan kawasan hutan sepenuhnya merupakan otoritas Kementerian Kehutanan. KPK menduga Suhardiman Amby meminta sebagian uang dari sisa hasil usaha (SHU) anggota Koperasi Unit Desa (KUD). Para anggota KUD tersebut adalah petani di Kuansing. Penghasilan petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulan diduga dipotong setengahnya oleh bupati. "Dengan kata lain, penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulannya tersebut, harus dipotong setengahnya," jelas Taufik.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pengumpulan Dana dari KUD

Meskipun masih mendalami perkara ini, KPK memastikan adanya pengumpulan dana dari pihak KUD di Kabupaten Kuansing untuk mengurus izin pelepasan HPT. "Betul fakta yang disampaikan ada pengumpulan-pengumpulan dana dari pihak KUD Koperasi yang di Kabupaten Kuansing untuk melakukan pengurusan izin pelepasan HPT. Fakta ini kemudian sebagai informasi tambahan dalam penerimaan bupati terkait suap jabatan tadi," kata Taufik. Uang yang dikumpulkan disebut-sebut berasal dari pemotongan sisa hasil usaha yang diperuntukkan bagi pengurusan izin pelepasan kawasan HPT di Kementerian Kehutanan. "Nah untuk prosesnya sendiri seperti apa, bagaimana proses yang sudah dilakukan terkait rekomendasi yang nanti akan dikeluarkan oleh bupati, itu menjadi informasi yang akan didalami berikutnya dalam proses penyidikan yang berjalan," tambahnya.

Keterlibatan Pihak Lain

Soal pihak lain yang terlibat, KPK belum memberikan keterangan gamblang, termasuk kaitan antara kepala daerah dan Kementerian Kehutanan. Dalam paparan awal, KPK menyebut proses pelepasan HPT sepenuhnya otoritas Kementerian Kehutanan. "Jadi kepala daerah di beberapa perkara kita tangani hanya memberikan rekomendasi, karena memang daerah yang mengetahui mengenai tata ruangnya, letaknya, kemudian itu disampaikan ke pihak Kementerian Kehutanan," ujar Taufik.

KPK juga menanggapi informasi adanya pertemuan antara bupati dan pihak-pihak tertentu pada 2 Juni lalu untuk membahas pelepasan kawasan HPT. Apakah pihak-pihak tersebut akan dipanggil, tergantung pada hasil pendalaman penyidik. "Tanggal 2 Juni ada pertemuan, itu memang sudah disampaikan oleh pihak-pihak baik oleh bupati. Apakah akan dilakukan pemanggilan, itu akan didalami penyidik. Bila memang diperlukan untuk memperdalam bukti-bukti atau memperkuat fakta-fakta pertemuan-pertemuan yang mendukung nanti pemenuhan unsurnya, itu akan dilakukan pemanggilan. Tapi akan kita lihat nanti perkembangan di penyidikan ke depan," pungkas Taufik.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga