Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menginstruksikan 174 kabupaten dan kota untuk segera menyempurnakan data usulan calon penerima Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2026. Langkah ini diambil untuk memastikan proses verifikasi berjalan optimal dan bantuan tepat sasaran.
Arahan Sekjen Kemendagri
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Tomsi Tohir, menyampaikan arahan tersebut saat memimpin Rapat Koordinasi Sosialisasi Pengusulan Calon Penerima Program BSPS secara virtual dari Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Rabu (1/7/2026). Rapat difokuskan pada 174 daerah yang masih perlu mempercepat penyempurnaan data usulan.
Menurut Tomsi, sejumlah daerah telah mengajukan data calon penerima, tetapi hasil verifikasi menunjukkan jumlah yang memenuhi persyaratan masih di bawah kuota yang tersedia. "Teman-teman di daerah harus menambah data ya, calon rumah yang akan direhab," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (1/7).
Target dan Nilai Bantuan BSPS 2026
Program BSPS yang dijalankan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) pada 2026 menargetkan rehabilitasi 400 ribu rumah tidak layak huni. Bantuan diberikan sebesar Rp20 juta per unit, terdiri atas Rp17,5 juta untuk bahan bangunan dan Rp2,5 juta untuk upah tukang. Khusus untuk wilayah Papua dan Maluku Utara, nilai bantuan ditetapkan Rp25 juta per unit. Besaran tersebut disesuaikan dengan kondisi wilayah, termasuk daerah pegunungan dan pulau-pulau kecil.
Persyaratan Calon Penerima
Tomsi mengingatkan setiap usulan harus memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan. Calon penerima merupakan masyarakat berpenghasilan rendah yang menempati satu-satunya rumah tidak layak huni dan belum pernah menerima bantuan perumahan pemerintah dalam 10 tahun terakhir, kecuali bagi masyarakat terdampak bencana. Pemerintah daerah juga diminta melengkapi dokumen administrasi, foto kondisi rumah, dan alamat secara rinci untuk memudahkan proses verifikasi di lapangan.
"Kita minta foto dan tambahan untuk alamat dibuat selengkap-lengkapnya supaya memudahkan untuk dicari," imbuh dia.
Koordinasi dan Pengawasan
Untuk mempercepat penyempurnaan data, Tomsi meminta sekretaris daerah mengoordinasikan perangkat daerah terkait bersama Badan Pusat Statistik (BPS), camat, lurah, dan kepala desa. Pendataan diminta dilakukan secara cermat sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga meminta inspektorat daerah memberikan pendampingan selama proses pendataan. Menurutnya, pengawasan diperlukan agar usulan yang diajukan benar-benar sesuai dengan kondisi masyarakat di lapangan.
Batas Waktu dan Evaluasi
Pemerintah daerah diberi waktu hingga 11 Juli 2026 untuk menyampaikan usulan tambahan calon penerima melalui tautan yang disediakan Kementerian PKP. Perkembangan pengajuan dari setiap daerah akan dipantau secara berkala sebagai bagian dari evaluasi pelaksanaan program. Tomsi menekankan pendataan tidak boleh sekadar mengejar pemenuhan kuota. Ia meminta seluruh petugas memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
"Tim yang turun, apakah tim desa, kecamatan, kelurahan. Diberikan penekanan harus sungguh-sungguh [mendata] rumah yang tidak layak huni ini betul-betul saudara-saudara kita yang nasibnya kurang beruntung atau betul-betul sangat miskin," pungkasnya.
Peserta Rapat
Rapat tersebut dihadiri oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementerian PKP Roberia. Sementara itu, Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP Fitrah Nur, sekretaris daerah, serta perangkat daerah yang membidangi perumahan dan permukiman dari 174 kabupaten/kota mengikuti rapat secara daring.



