Pelatih Silat di Serang Ditangkap Diduga Cabuli Lima Anak dengan Modus Ritual Pembersihan Diri
Pihak kepolisian berhasil menangkap seorang pelatih silat berinisial MY di wilayah Waringinkurung, Kabupaten Serang, Banten. Pelaku diduga kuat melakukan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap lima anak di bawah umur. Kasus ini mulai terungkap setelah salah satu korban, didampingi keluarga, melapor ke pihak berwajib pada 3 April 2026.
Modus Operandi yang Menipu
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, menjelaskan bahwa pelaku melancarkan aksinya dengan modus menawarkan ritual pembersihan diri kepada para korban. Berdasarkan hasil penyelidikan, sejak Mei 2025, pelaku diduga memandikan korban menggunakan air kembang dan melakukan pijatan dengan dalih membersihkan tubuh, pikiran, dan hati. Pelaku, yang juga bekerja sebagai buruh harian lepas, memanfaatkan kepercayaan masyarakat terhadap praktik spiritual untuk melaksanakan kejahatannya.
Korban dan Barang Bukti yang Diamankan
Dari pemeriksaan sementara, terdapat lima korban yang masih di bawah umur. Rinciannya, tiga anak menjadi korban persetubuhan, dan dua lainnya korban perbuatan cabul. Petugas kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti dalam pengungkapan kasus ini, antara lain kain, minyak urut, ember, gayung, serta dokumen hasil visum para korban. Barang-barang ini digunakan sebagai alat dalam ritual palsu yang dilakukan pelaku.
Jerat Hukum dan Ancaman Pidana
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 KUHP dan atau Pasal 414 serta Pasal 415 KUHP dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun terkait tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak. Kombes Pol Maruli menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan keadilan bagi para korban.
Kasus ini menyoroti pentingnya kewaspadaan orang tua terhadap aktivitas anak-anak, terutama dalam lingkungan yang melibatkan figur otoritas seperti pelatih. Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi kejahatan serupa, demi melindungi anak-anak dari eksploitasi dan kekerasan seksual.



