Guru Silat di Serang Ditangkap Warga Diduga Cabuli Murid dengan Ritual Mandi Kembang
Seorang guru silat berinisial MY ditangkap karena dugaan pelecehan seksual terhadap muridnya di wilayah Waringinkurung, Kabupaten Serang. Pelaku diduga telah mencabuli dan memperkosa murid-muridnya dengan modus membersihkan diri melalui ritual mandi kembang.
Penangkapan Viral oleh Warga
Polda Banten menyebut keluarga salah satu korban dan masyarakat Waringinkurung menangkap MY saat berada di pinggir jalan. Video penangkapan MY oleh warga pun viral di media sosial. Warga sempat memukul MY sebelum akhirnya dimasukkan ke dalam mobil lalu dibawa ke Polda Banten.
Modus Tindak Asusila Sejak Mei 2025
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Maruli Achiles Hutapea, mengatakan tindak asusila guru silat MY terjadi sejak Mei 2025. MY yang merupakan buruh harian lepas menawarkan pembersihan diri kepada para korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mulai beraksi sejak Mei 2025 dengan modus memandikan korban menggunakan air kembang dan melakukan pijatan dengan dalih membersihkan tubuh, pikiran, dan hati. Namun, pelaku diduga melakukan tindakan asusila, kata Maruli.
Korban Adalah Anak di Bawah Umur
Maruli menyebut korban tidak hanya satu, dan mereka adalah anak-anak di bawah umur. Salah satu korban dengan didampingi pihak keluarga melaporkan kejadian yang dialaminya pada 3 April 2026, kata Maruli.
Jerat Hukum dan Imbauan Polisi
Tersangka MY dijerat dengan Pasal 437 KUHP, dan/atau Pasal 414 KUHP, dan/atau Pasal 415 KUHP. Pelaku terancam hukuman pidana paling lama 12 tahun.
Polda Banten mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan perempuan dan anak melalui layanan Call Center 110, ucapnya.



