Bareskrim Selidiki Pelecehan Seksual Eks Pelatih Panjat Tebing terhadap Atlet Putri
Bareskrim Selidiki Pelecehan Seksual Eks Pelatih Panjat Tebing

Bareskrim Polri Mendalami Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Eks Pelatih Panjat Tebing

Bareskrim Polri saat ini tengah mendalami kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang mantan kepala pelatih atlet panjat tebing Pelatnas terhadap sejumlah atlet putri. Laporan resmi telah diajukan dengan Nomor: LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri pada tanggal 3 Maret 2026, menandai dimulainya penyelidikan serius oleh pihak berwajib.

Modus Operandi dan Kronologi Kejadian

Brigjen Nurul Azizah, Direktur Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa modus operandi yang diduga dilakukan oleh terlapor adalah dengan menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepala pelatih. "Pelaku diduga memanfaatkan kerentanan atlet putri untuk melakukan perbuatan cabul hingga persetubuhan," jelas Nurul dalam keterangan pers pada Selasa, 10 Maret 2026.

Peristiwa ini diduga terjadi dalam rentang waktu yang panjang, mulai dari tahun 2021 hingga 2025. Lokasi kejadian meliputi Asrama Atlet Bekasi di Jalan Harapan Indah Boulevard No.10-12, Medan Satria, Bekasi Utara, serta di beberapa negara saat atlet mengikuti pertandingan internasional. Hal ini menunjukkan bahwa aksi pelecehan tidak hanya terbatas di dalam negeri, tetapi juga terjadi di luar negeri selama misi olahraga.

Proses Penyelidikan dan Identifikasi Pihak Terlibat

Pelapor dalam kasus ini adalah seorang berinisial SD, yang bertindak sebagai penerima kuasa dari para korban atlet putri panjat tebing Pelatnas. Sementara itu, pihak terlapor berinisial HB, yang sebelumnya menjabat sebagai Head Coach atau kepala pelatih atlet panjat tebing Pelatnas. Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan HB dari posisinya.

Penyidik Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri telah melakukan sejumlah langkah penyelidikan awal, termasuk klarifikasi terhadap pelapor SD dan salah satu atlet berinisial PJ pada tanggal 6 Maret 2026. Selain itu, penyidik juga telah mendampingi korban untuk menjalani visum et repertum di RS Polri Kramat Jati. Pada 9 Maret 2026, penyidik kembali melakukan klarifikasi terhadap empat atlet lainnya yang berinisial RS, PL, KA, NA, dan AV, serta membuatkan surat permintaan visum et repertum dan visum psikiatrikum.

Barang Bukti dan Pendampingan Korban

Dalam proses penyelidikan, sejumlah barang bukti awal telah diamankan oleh penyidik. Barang bukti tersebut meliputi laporan awal dugaan pelecehan seksual dari Federasi Panjat Tebing Indonesia tertanggal 14 Februari 2026, keputusan Pengurus Pusat FPTI tentang pemusatan latihan nasional tahun 2025, serta dokumen identitas dan percakapan WhatsApp antara atlet putri dengan terlapor.

Meskipun Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) tidak terlibat dalam pendampingan, para korban telah mendapatkan dukungan psikologis dan hukum dari Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI). Hal ini menunjukkan upaya dari pihak federasi untuk memberikan perlindungan kepada atlet yang menjadi korban.

Pasal yang Disangkakan dan Ancaman Pidana

Terlapor dalam kasus ini disangkakan melanggar Pasal 6 huruf B dan C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 15 UU yang sama. Ancaman pidana yang dihadapi adalah pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta. Hukuman ini dapat diperberat hingga sepertiga jika tindak pidana dilakukan dalam lingkup pendidikan atau dilakukan lebih dari satu kali.

Penyidik masih terus melakukan pendalaman dengan melaksanakan visum terhadap para korban, pemeriksaan psikiatrikum, pengecekan tempat kejadian perkara, serta klarifikasi terhadap para saksi dan terlapor. "Penyidik akan mengumpulkan alat bukti lainnya guna membuat terang peristiwa yang dilaporkan," tegas Nurul, menegaskan komitmen Bareskrim Polri untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini.