Jakarta – Aliansi untuk Kerukunan Umat Beragama yang terdiri dari 40 organisasi Islam secara resmi menyurati Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Syahardiantono, pada Senin (11/5/2026). Surat tersebut berisi penolakan terhadap rencana pelimpahan laporan dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Grace Natalie, Ade Armando, dan Permadi Arya alias Abu Janda ke Polda Metro Jaya.
Kekhawatiran Aliansi
Perwakilan dari LBH Syarikat Islam/SEMMI, Gurun Arisastra, menyatakan kekhawatirannya bahwa jika kasus ini dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, proses hukum terhadap Ade Armando dan Abu Janda tidak akan berjalan maksimal. “Kami ingin perkara ini tetap diperiksa di Bareskrim Mabes Polri. Kami menolak untuk dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Itu kekhawatiran kami,” ujarnya.
Gurun menjelaskan bahwa penolakan ini didasari oleh informasi bahwa laporan serupa dari ormas lain sebelumnya telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Oleh karena itu, Aliansi mengambil langkah preventif agar laporan mereka tidak mengalami nasib yang sama. Ia menegaskan bahwa pihaknya siap menghadirkan saksi untuk diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri. “Kami siap berkoordinasi dengan penyidik untuk menghadirkan saksi maupun ahli, dan pelapor juga siap untuk diperiksa lebih lanjut,” tuturnya.
Desakan Pemrosesan Segera
Gurun juga mendesak Bareskrim Polri untuk segera memproses kasus ini, mengingat banyaknya laporan masyarakat terhadap ketiga orang tersebut. “Ini menjadi dimensi nasional, apalagi perkara ini menyangkut kerukunan umat beragama dan potensi figur-figur yang dapat memecah belah bangsa,” jelasnya.
Pernyataan dari KAHMI
Juru Bicara Aliansi dari unsur KAHMI, Syamsul Qomar, menilai bahwa laporan terhadap ketiga terlapor sudah seharusnya segera diproses hukum. Menurutnya, hingga saat ini belum ada itikad baik atau permintaan maaf dari mereka terkait unggahan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla. “Sampai saat ini tidak merasa bersalah, apalagi meminta maaf. Mereka merasa apa yang disampaikan adalah kebenaran,” ujarnya.
Syamsul menambahkan bahwa Jusuf Kalla sendiri merasa ceramahnya di UGM selama lebih dari 30 menit adalah bagian dari upaya menyampaikan informasi tentang perdamaian di Indonesia dan dunia. “Padahal Pak JK merasa bahwa ceramahnya adalah upaya untuk perdamaian,” imbuhnya.
Laporan Sebelumnya
Sebelumnya, pada 4 Mei 2026, sebanyak 40 ormas Islam yang tergabung dalam Aliansi untuk Kerukunan Umat Beragama resmi melaporkan Ade Armando, Grace Natalie, dan Permadi Arya ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/185/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri terkait polemik potongan video ceramah Jusuf Kalla. “LBH Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia, LBH Syarikat Islam, LBH Muhammadiyah, Hidayatullah, AFKN, dan organisasi lainnya telah melaporkan tiga figur tersebut,” ujar Gurun kepada wartawan di Bareskrim Polri.



