KOMPAS.com - Judi online atau judol masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat Indonesia. Data dari Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) mencatat bahwa sepanjang tahun 2024 hingga pertengahan 2025, terdapat lebih dari 3,2 juta akun pengguna judi online di Indonesia.
Dominasi Pengguna Muda
Sebagian besar pengguna aktif judi online didominasi oleh kelompok usia muda, yaitu rentang 15 hingga 24 tahun. Hal ini menunjukkan bahwa remaja menjadi sasaran utama dari praktik ilegal ini. Banyak dari mereka tergiur dengan iming-iming keuntungan instan yang dijanjikan oleh platform judi online.
Fenomena Kekalahan Lebih Besar
Meskipun banyak remaja menganggap judi online sebagai jalan pintas untuk mendapatkan uang dengan mudah, kenyataannya justru sebaliknya. Data menunjukkan bahwa lebih banyak pengguna yang mengalami kekalahan dibandingkan kemenangan. Kerugian finansial yang dialami seringkali berdampak pada kehidupan pribadi dan keluarga.
Seorang guru informatika dari Pekalongan membongkar bagaimana algoritma judi online dirancang untuk membuat pemain terus bermain dan kalah. Algoritma tersebut memanfaatkan psikologi pemain, memberikan kemenangan kecil di awal untuk memicu kecanduan, lalu perlahan-lahan menguras modal.
Fenomena ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan masyarakat. Upaya pencegahan dan edukasi terus dilakukan untuk melindungi generasi muda dari bahaya judi online.



