Kuasa Hukum Tersangka PT DSI Janji Kembalikan Dana Lender 100 Persen
Tersangka PT DSI Siap Kembalikan Dana Lender 100 Persen

Kuasa Hukum Tersangka PT Dana Syariah Indonesia Janji Kembalikan Dana Lender 100 Persen

Kuasa hukum tersangka kasus PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI), TA, menyatakan kesediaan kliennya untuk mengembalikan dana para lender secara penuh. Pernyataan ini disampaikan di Dittipideksus Bareskrim Polri pada Senin, 9 Februari 2026.

Kesediaan Pengembalian Dana dan Itikad Baik

Pris Madani, kuasa hukum TA, mengungkapkan bahwa berdasarkan perhitungan sementara, kliennya siap mengembalikan dana lender hingga 100 persen. Selain itu, TA juga bersedia menambahkan dana sekitar Rp10 miliar sebagai bentuk itikad baik. "Jadi itu bagian dari bentuk itikad baik beliau," ucap Pris kepada wartawan.

Namun, nilai pasti pengembalian dana belum dapat disebutkan karena perhitungan masih didasarkan pada rekening koran dan aliran dana. Pris menekankan bahwa data ini perlu diselaraskan dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Mungkin kalau untuk angka, kita belum bisa menyebutkan. Karena kaitan dengan angka yang kita hitung bisa saja berbeda dengan PPATK, bisa juga berbeda dengan OJK," jelasnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Penjelasan Soal Dugaan Proyek Fiktif dan Restorative Justice

Terkait dugaan proyek fiktif, Pris menyatakan pihaknya akan memberikan keterangan berdasarkan bukti-bukti yang ada. Dia menegaskan bahwa istilah fiktif berarti sesuatu yang tidak ada dibuat seolah ada, dan menurutnya hal tersebut tidak terjadi di DSI.

Mengenai kemungkinan penyelesaian melalui restorative justice (RJ), Pris menyebut pihaknya berharap ke arah tersebut melalui pemulihan dana lender. Namun, keputusan akhir bergantung pada sikap para lender. "Jadi kaitan dengan itu ya insyaallah kita mengarah ke sana. Tapi kalau tidak dikehendaki oleh lenders, ya itu lain persoalan. Tapi kita akan berupaya semaksimal mungkin," ujarnya.

Permohonan Maaf dan Rapat Umum Pemodal Dana

Dalam kesempatan itu, Pris juga menyampaikan permohonan maaf kepada para lender atas permasalahan yang terjadi. Dia menjelaskan bahwa gagal bayar dipicu oleh persoalan likuiditas yang berulang dalam operasional perusahaan.

Selain itu, Pris menyinggung Rapat Umum Pemodal Dana (RUPD) yang digelar pada 7 Februari lalu. Rapat tersebut dihentikan karena terdapat persoalan teknis yang berpotensi melanggar hak lender, terutama terkait mekanisme suara. RUPD disepakati akan digelar ulang sekitar 21–22 Februari 2026.

Para lender meminta agar penyelesaian persoalan ini melibatkan OJK, PPATK, Bareskrim, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menyinkronkan data. "Jadi harapannya, kita bisa bersinergi satu dengan satu yang lain, sehingga kita mampu dan dapat menyelesaikan permasalahan ini dengan cara yang arif, bijaksana, dan tentu secara berkeadilan," tandas Pris.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga