KPK Ingatkan Bahaya Korupsi Tersembunyi dari Wacana Pilkada Lewat DPRD
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan keras terkait usulan perubahan sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang diajukan oleh Partai Golkar. Golkar mengusulkan agar Pilkada tidak lagi dilakukan secara langsung oleh rakyat, melainkan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan alasan untuk menekan tingginya biaya politik yang kerap terjadi.
Namun, KPK menilai bahwa perubahan sistem ini justru dapat membawa risiko besar terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih. Menurut lembaga antirasuah tersebut, jika Pilkada diputuskan oleh DPRD, maka konsentrasi pengambilan keputusan akan semakin terpusat pada segelintir elite politik.
Mekanisme Piramida Terbalik dan Ancaman State Capture Corruption
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengibaratkan mekanisme Pilkada melalui DPRD sebagai sebuah piramida terbalik. Dalam analogi ini, hanya sedikit elite yang berada di ruang komisi, fraksi, dan sidang DPRD yang akan menentukan nasib jutaan warga daerah.
"Kondisi seperti ini menciptakan risiko state capture corruption, di mana kebijakan publik dapat dikendalikan oleh kelompok tertentu," tegas Setyo seperti dikutip dari situs resmi KPK, Selasa (10/2/2026). Ia menjelaskan bahwa hal ini dapat melumpuhkan fungsi pengawasan (check and balances) karena kepala daerah akan merasa berhutang budi kepada DPRD, bukan kepada rakyat yang seharusnya mereka layani.
Setyo menegaskan bahwa selama monopoli kekuasaan dan diskresi tetap tinggi sementara akuntabilitas rendah, praktik korupsi akan terus berulang terlepas dari sistem Pilkada yang digunakan. "Bagi KPK, yang terpenting bukan bagaimana kepala daerah dipilih, tapi untuk siapa kekuasaan itu dijalankan," ujarnya menekankan.
Risiko Transaksi Kekuasaan yang Semakin Membesar
KPK mengidentifikasi bahwa akar masalah korupsi di tingkat kepala daerah, baik dalam sistem langsung maupun tidak langsung, adalah high cost politics atau politik biaya tinggi. Fenomena ini sering memicu praktik 'ijon politik' kepada para donatur yang mendanai kampanye.
Meskipun Setyo mengakui bahwa Pilkada langsung juga tidak sepenuhnya kebal dari praktik rasuah, ia menilai bahwa sistem tersebut menyediakan ruang koreksi publik yang jauh lebih kuat. "Pemilihan melalui DPRD justru memperbesar risiko transaksi kekuasaan karena pengambilan keputusan terjadi di ruang tertutup seperti komisi, fraksi, dan sidang DPRD," ungkapnya.
Dengan demikian, KPK berharap agar wacana reformasi sistem Pilkada tidak hanya terfokus pada efisiensi biaya semata. Nilai-nilai ideologis tentang kekuasaan yang bersih dari intervensi cukong politik dan benar-benar berlandaskan moral publik harus menjadi prioritas utama.
Peringatan dari KPK ini muncul sebagai respons terhadap usulan Golkar yang menjadi partai pertama yang secara terbuka menyatakan niatnya untuk mengubah mekanisme Pilkada. Debat mengenai sistem pemilihan kepala daerah ini diperkirakan akan terus mengemuka seiring dengan persiapan menuju Pilkada mendatang.



