Anak Riza Chalid Bela Ayahnya di Sidang Kasus Minyak Mentah: 'Beliau Tidak Terlibat Usaha Saya'
Ini bukan pertama kalinya Kerry Adrianto Riza membela ayahnya, Riza Chalid, yang saat ini keberadaannya terus diburu oleh pihak berwajib. Dalam persidangan kasus korupsi tata kelola minyak mentah, putra saudagar minyak itu dengan tegas menyangkal keterlibatan sang ayah dalam bisnisnya.
Bantahan Terkait Kontrak Sewa Terminal BBM OTM
Kerry Adrianto Riza duduk sebagai saksi mahkota dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (9/2) malam. Di hadapan majelis hakim, ia mematahkan dakwaan jaksa yang menyebut kontrak sewa terminal BBM milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) dilakukan secara terpaksa atas tekanan Riza Chalid melalui rekan bisnisnya, Irawan Prakoso.
"Apakah ada Irawan Prakoso dalam bisnis OTM?" tanya Hamdan Zoelva, pengacara Kerry, seperti dikutip Selasa (10/2/2026). "Tidak, beliau tidak pernah terlibat dalam usaha saya. Usaha saya ini saya rintis semua sendiri tanpa keterlibatan Irawan Prakoso dan Mohamad Riza Chalid," jawab Kerry dengan lugas.
Kerry kemudian menyampaikan pernyataan resmi Irawan Prakoso yang menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menyampaikan pesan atau teguran dari Riza Chalid kepada Hanung Budya terkait proses penyewaan storage kepada Pertamina. "Irawan juga menegaskan tidak pernah mengatasnamakan Mohamad Riza Chalid untuk membicarakan peluang bisnis dengan Pertamina," jelas Kerry. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada 7 Oktober 2025, Irawan Prakoso telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama.
Proses Penetapan Tersangka yang Dianggap Mendadak dan Tidak Wajar
Sebagai terdakwa dalam kasus terkait, Kerry menceritakan pengalaman penahanannya pada 24 Februari 2025 oleh Kejaksaan Agung. Ia mengungkapkan bahwa tanpa pernah dipanggil sebagai saksi, dirinya tiba-tiba dijemput di rumahnya oleh tim penyidik yang didampingi banyak anggota militer.
"Tanggal 24 Februari sore-sore saya ditelepon orang rumah, katanya banyak tentara di rumah. Pas saya cek dengan pembantu, ternyata dari Kejaksaan. Saat itu, istri dan anak saya berdiam di kamar karena ketakutan," tutur Kerry. Setelah mempersilakan penyidik masuk, ia diajak ke kantor Kejaksaan Agung dengan janji pemeriksaan akan selesai hari itu juga.
Namun, kenyataannya berbeda. "Pas saya duduk, cuma diperiksa sekali. Ditanya apa itu OTM, saya jelaskan bahwa OTM adalah terminal. Tidak lama kemudian saya langsung ditetapkan sebagai tersangka," beber Kerry yang hingga kini masih merasa heran dengan kasus yang menyeretnya.
Kekecewaan dan Motivasi Awal Berbakti kepada Negara
Kerry mengaku sangat kecewa dengan perlakuan yang ia terima. Ia menegaskan bahwa niatnya bekerja sama dengan Pertamina selama 15 tahun adalah untuk berbakti kepada negara, bukan semata-mata urusan bisnis. "Saya pulang ke Indonesia pada 2011 dengan niat ingin berbakti kepada negara. Namun, justru saya dikasuskan. Padahal saya bisa saja bermitra dengan pihak lain, tetapi saya memilih bermitra dengan Pertamina karena ingin membantu negara," ungkapnya dengan nada sedih.
Ia menambahkan, "Keputusan bermitra dengan Pertamina merupakan wujud komitmen pribadi untuk membantu negara. Tuduhan yang diarahkan justru bertolak belakang dengan motivasi awal saya." Pernyataan ini menandai penutupan kesaksiannya yang berusaha membersihkan nama ayahnya sekaligus mempertahankan integritas bisnisnya sendiri di hadapan hukum.



