Korlantas Polri Berlakukan Aturan Baru Perpanjangan STNK Kendaraan Bekas Tanpa KTP Asli
Korlantas Polri telah menetapkan kebijakan baru yang signifikan terkait perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk kendaraan bekas. Aturan ini memungkinkan perpanjangan STNK tanpa harus melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari pemilik asli kendaraan tersebut. Kebijakan ini kini berlaku secara nasional, setelah sebelumnya lebih dulu diinisiasi dan diujicobakan di wilayah Jawa Barat.
Respons Atas Polemik Administratif yang Menyulitkan Masyarakat
Kebijakan tersebut hadir sebagai respons langsung atas polemik yang selama ini terjadi dalam proses perpanjangan STNK kendaraan bekas. Sebelumnya, kewajiban untuk melampirkan KTP pemilik sebelumnya seringkali menjadi hambatan besar, terutama bagi masyarakat yang membeli kendaraan bekas yang sudah berpindah tangan beberapa kali. Banyak pemilik baru kesulitan melacak atau memperoleh dokumen identitas dari pemilik-pemilik terdahulu, yang menyebabkan proses administrasi menjadi rumit dan memakan waktu.
Hal ini diungkapkan secara resmi oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol. Wibowo. Beliau menjelaskan bahwa aturan baru ini dirancang untuk menyederhanakan prosedur dan mengurangi beban administratif bagi pemilik kendaraan bekas. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi layanan publik dan memberikan kemudahan bagi masyarakat luas.
Implementasi Nasional Setelah Uji Coba di Jawa Barat
Sebelum diberlakukan secara nasional, kebijakan ini telah lebih dulu diinisiasi dan diimplementasikan di Jawa Barat. Uji coba tersebut memberikan hasil yang positif, menunjukkan bahwa penghapusan kewajiban melampirkan KTP pemilik asli tidak mengganggu sistem registrasi kendaraan, justru mempercepat proses perpanjangan STNK. Berdasarkan evaluasi ini, Korlantas Polri memutuskan untuk memperluas cakupan aturan ke seluruh wilayah Indonesia.
Kebijakan ini mencerminkan upaya Korlantas Polri dalam beradaptasi dengan kebutuhan riil masyarakat dan menghadirkan solusi praktis untuk masalah administratif yang sering dikeluhkan. Dengan aturan baru ini, diharapkan angka kepatuhan perpanjangan STNK dapat meningkat, sekaligus mendukung pengelolaan data kendaraan yang lebih akurat dan terpadu.



