Cerita Begal di Depok: Sakit Hati Istri Berhubungan dengan Korban
Begal Depok Sakit Hati Istri Berhubungan dengan Korban

Sebuah peristiwa pembegalan yang tidak biasa terjadi di Cilodong, Depok, di mana motif di balik aksi kriminal tersebut ternyata dilatarbelakangi oleh sakit hati. Pria berinisial RS menjadi korban begal yang dilakukan oleh tiga orang pelaku. Salah satu pelaku mengaku sakit hati karena istrinya pernah berhubungan intim dengan korban.

Kronologi Kejadian

Peristiwa pembegalan terjadi pada Kamis, 30 April 2026, pukul 05.30 WIB di Cilodong, Depok. Korban yang saat itu sedang melintas dihentikan oleh para pelaku. Mereka kemudian merampas motor Suzuki Satria Fu dan handphone milik korban. Tidak hanya itu, korban juga dikeroyok dan mengalami luka tusukan di bagian punggung menggunakan gunting.

Korban mengalami luka lebam di sekitar hidung dan mulut akibat pengeroyokan tersebut. Pelaku yang berjumlah tiga orang telah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Penangkapan Pelaku

Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi dalam keterangannya pada Senin, 4 Mei 2026, menjelaskan bahwa tim Opsnal Resmob yang dipimpin Kanit Resmob dan Kasubnit beserta anggota melakukan interogasi terhadap korban dan menyelidiki keberadaan para pelaku. Sekitar pukul 19.30 WIB, tim berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial KB yang sempat melarikan diri, namun berhasil dikejar dan diamankan di Jalan Belimbing, Pancoran Mas, Kota Depok. Selanjutnya, dua pelaku lainnya, AJ dan RM, ditangkap di Pancoran Mas, Depok. Ketiga pelaku kemudian dibawa ke Polres Metro Depok untuk pengusutan lebih lanjut.

Motif Sakit Hati

Polisi mengungkap motif di balik pembegalan tersebut. Salah satu pelaku mengaku sakit hati karena istrinya pernah berhubungan intim dengan korban. Bahkan, korban sempat menawarkan istri pelaku kepada orang lain melalui layanan open BO. Hal ini membuat pelaku emosi dan mengajak teman-temannya untuk menganiaya korban.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku terancam dijerat dengan Pasal 262 KUHP dan Pasal 482 UU Nomor 1 Tahun 2023. Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Polres Metro Depok.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga