4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Penjara
4 Prajurit TNI Dituntut 2,5 Tahun Penjara atas Penyiraman Air Keras

Empat anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI resmi dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan atas kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu, 3 Juni 2026.

Identitas Terdakwa dan Tuntutan

Keempat terdakwa yang merupakan prajurit BAIS TNI adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. Oditur Militer II-07 Jakarta menyatakan, "Kami mohon kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana terhadap diri para Terdakwa." Tuntutan ini didasarkan pada serangkaian fakta hukum yang terungkap selama persidangan.

Hal Memberatkan dan Meringankan

Dalam tuntutannya, oditur mengungkapkan sejumlah keadaan yang memberatkan, antara lain perbuatan para terdakwa bertentangan dengan sapta marga, sumpah prajurit, dan delapan wajib TNI. Tindakan mereka dinilai merusak nama baik institusi TNI dan mengakibatkan luka berat bagi korban, Andrie Yunus. Sementara itu, hal yang meringankan adalah para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, bersikap jujur dan terus terang selama persidangan, serta menyesali perbuatan mereka dan berjanji tidak akan mengulangi.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Motif Penyiraman Air Keras

Berdasarkan fakta di persidangan, penyiraman air keras dilakukan karena rasa dendam atau sentimen negatif terhadap Andrie yang dianggap telah melecehkan martabat TNI. Hal ini dipicu oleh aksi interupsi Andrie saat rapat tertutup DPR dengan TNI di Hotel Fairmont pada Maret 2025 yang membahas Revisi Undang-Undang (RUU) TNI. Perbuatan tersebut dijerat dengan Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kondisi Korban dan Proses Hukum

Andrie Yunus hingga saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSCM Jakarta dan belum pernah diperiksa dalam proses hukum ini. Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta sebenarnya ingin mendengar keterangan dari Andrie, namun karena tidak ada dalam berkas, kapasitasnya hanya sebagai saksi tambahan. Keinginan ini mendapat penolakan keras dari Andrie dan kuasa hukumnya yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD). Mereka tidak percaya pada pengadilan militer yang dianggap rentan impunitas.

Perkembangan Medis Andrie

Berdasarkan keterangan RSCM pada Selasa, 12 Mei 2026, aktivitas Andrie masih harus dibatasi. Ia masih dalam pemantauan tim medis multidisiplin yang terdiri dari dokter spesialis bedah plastik rekonstruksi, oftalmologi, psikiatri, serta tenaga kesehatan lainnya. RSCM menyatakan bahwa secara fisik dan psikologis, Andrie masih dalam fase pemulihan pascaoperasi lanjutan dan memerlukan evaluasi berkala terhadap penyembuhan luka dan kondisi mata.

Proses penegakan hukum ini berlangsung cepat, namun menuai kritik karena ketiadaan pemeriksaan terhadap korban. Sidang selanjutnya akan menentukan vonis bagi keempat terdakwa.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga