Tiga WNA Ditangkap di Bali Usai Buat Konten Porno Berkedok Ojol, Dijual di OnlyFans
Tiga WNA Buat Konten Porno Ojol di Bali, Dijual di OnlyFans

Tiga WNA Ditangkap di Bali Usai Buat Konten Porno Berkedok Ojol, Dijual di OnlyFans

Polisi Resor (Polres) Badung, Bali, berhasil mengungkap kasus produksi konten porno yang melibatkan tiga warga negara asing (WNA). Ketiganya ditangkap setelah diketahui membuat video porno dengan berkedok sebagai pengemudi ojek online (ojol). Konten tersebut kemudian dijual melalui platform dewasa OnlyFans dan media sosial X.

Identitas dan Peran Para Tersangka

Ketiga tersangka tersebut terdiri dari seorang wanita asal Prancis berinisial MMZL (23), seorang pria asal Italia berinisial NBS (24), dan seorang pria asal Prancis berinisial ERB (26). Berdasarkan keterangan Kapolres Badung, AKBP Joseph Edward Purba, MMZL dan NBS bertindak sebagai pemeran dalam video porno tersebut. Sementara itu, ERB berperan sebagai manajer sekaligus pengunggah konten ke platform OnlyFans.

"Jadi untuk menarik perhatian atau untuk membuat viral, ia menggunakan jaket ojek. Jadi warga negara Italia (yang pakai), bukan lokal," jelas Joseph dalam keterangan persnya pada Rabu (18/3/2026).

Modus Operandi dan Bukti Tindakan

Polisi mengungkap bahwa jaket ojol yang digunakan dalam video tersebut dibeli oleh pelaku di sebuah toko dengan harga Rp 300 ribu. Jaket itu kemudian dikenakan oleh tersangka NBS untuk menciptakan kesan seolah-olah ia adalah pengemudi ojol asli. Tindakan ini dinilai sebagai upaya untuk menarik perhatian publik dan memviralkan konten mereka.

Hasil penyidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa video porno itu direkam di sebuah vila di daerah Badung pada hari Minggu, 8 Maret 2026. Setelah proses perekaman selesai, konten tersebut didistribusikan oleh ERB ke platform OnlyFans dan X. ERB diketahui merupakan manajer dari tersangka wanita MMZL, yang menunjukkan adanya koordinasi terstruktur dalam aksi ini.

Klarifikasi Terkait Pengemudi Ojol yang Viral

Dalam perkembangan kasus ini, polisi juga memberikan klarifikasi penting mengenai pengemudi ojol yang sempat viral terkait insiden tersebut. Kapolres Joseph menegaskan bahwa pengemudi ojol tersebut hanya berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.

"Ojek online itu hanya sebagai saksi saja karena jasanya sering digunakan oleh pelaku wanita untuk antar jemput selama di Bali. Hingga saat ini pengakuan tersangka wanita belum mendapatkan keuntungan dari video yang viral ini," tambah Joseph.

Pengemudi ojol tersebut diketahui sering memberikan jasa antar-jemput kepada tersangka wanita MMZL selama masa tinggalnya di Bali. Namun, ia tidak terlibat dalam produksi atau distribusi konten porno tersebut.

Implikasi Hukum dan Langkah Selanjutnya

Kasus ini menyoroti praktik penyalahgunaan platform digital untuk kegiatan ilegal di wilayah pariwisata seperti Bali. Polisi Badung kini sedang mendalami lebih lanjut motif dan jaringan di balik aksi ketiga WNA tersebut. Mereka juga memeriksa kemungkinan adanya pelanggaran lain yang terkait dengan distribusi konten dewasa tanpa izin.

Penangkapan ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang berpotensi melakukan tindakan serupa. Otoritas setempat mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap konten-konten yang mengeksploitasi identitas profesi tertentu, seperti ojol, untuk tujuan yang tidak bertanggung jawab.