Dua Warga Negara Asing Pembuat Konten Porno Ojol di Bali Gagal Kabur ke Thailand
Polisi telah berhasil menangkap tiga warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam pembuatan video porno dengan menggunakan jaket ojek online (ojol) di Bali. Dua dari pelaku ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai saat mereka berusaha melarikan diri ke Thailand.
"Rencana berangkat ke Thailand, kami tangkap di bandara. Ada indikasi untuk melarikan diri, kemungkinan ada," jelas Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Ngurah Rai, Gde Oki Rizky Aryadhika Heris, seperti dilaporkan pada Rabu, 18 Maret 2026.
Identitas Pelaku dan Kronologi Penangkapan
Dua WNA yang ditangkap di bandara adalah seorang wanita asal Prancis dengan inisial MMZL (23 tahun) dan seorang pria asal Italia dengan inisial NBS (24 tahun). Keduanya diamankan pada hari Jumat, 13 Maret 2026, tepat sebelum keberangkatan mereka ke Thailand.
Selain itu, polisi juga mengamankan seorang pria asal Prancis dengan inisial ERB (26 tahun) di Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Pria ini berperan sebagai manajer sekaligus orang yang bertanggung jawab mengunggah konten dewasa tersebut ke platform OnlyFans dan X.
"Jadi si perempuan dengan pelaku yang ketiga (ERB) ada hubungan antara (sebagai) pekerja dan manajer. Perkenalan mereka diawali di satu tempat hiburan malam di Kuta Utara," ungkap Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba pada Selasa, 17 Maret 2026.
Status Saksi dan Barang Bukti yang Disita
Kepolisian memastikan bahwa pengemudi ojek online asli yang sempat viral karena berfoto dengan pelaku hanya berstatus sebagai saksi dalam kasus ini. Tidak ada keterlibatan lebih lanjut dari pihak pengemudi tersebut.
Dalam operasi penangkapan ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti penting dari ketiga WNA, yang meliputi:
- Tiga unit iPhone
- Satu kamera
- Rompi ojek online yang digunakan dalam video
Kasus ini menyoroti upaya pelarian ke luar negeri oleh pelaku kejahatan siber, serta pentingnya koordinasi antara pihak kepolisian dan imigrasi dalam mencegah hal tersebut. Penangkapan ini juga mengingatkan akan risiko hukum bagi WNA yang terlibat dalam aktivitas ilegal di Indonesia, khususnya di destinasi wisata seperti Bali.
