Kasus Pagar Rumah JK Ditabrak Mobil Diselesaikan, Sopir Bayar Ganti Rugi Rp 25 Juta
Pagar Rumah JK Ditabrak, Sopir Bayar Ganti Rugi Rp 25 Juta

Kasus Pagar Rumah JK Ditabrak Mobil Diselesaikan Secara Musyawarah

Insiden pagar rumah milik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang ditabrak mobil di Jakarta Selatan akhirnya menemui penyelesaian yang damai. Melalui proses mediasi, pihak penabrak menyepakati untuk membayar ganti rugi sebesar sekitar Rp 25 juta guna menutupi biaya perbaikan kerusakan yang terjadi.

Kronologi Insiden Tabrakan di Kebayoran Baru

Peristiwa kecelakaan tersebut terjadi pada Rabu, 18 Februari 2026, sekitar pukul 03.45 WIB di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Sebuah mobil jenis SUV Hyundai Santa FE yang dikemudikan oleh seorang wanita bernama HP (35) menabrak pagar berwarna hitam di rumah JK. Akibat tabrakan itu, pagar mengalami kerusakan signifikan, termasuk beberapa besi yang lepas dan fondasi batu yang terangkat.

Setelah insiden, pagar sempat dipindahkan ke pos sekuriti rumah untuk keamanan. Pengemudi HP segera meminta penyelesaian melalui jalur mediasi, menyatakan kesiapannya untuk memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Mediasi Polisi Hasilkan Kesepakatan Damai

Pada hari yang sama, perwakilan dari pihak penabrak dan pihak pemilik rumah JK melakukan mediasi yang difasilitasi oleh kepolisian. AKBP Murodih, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, mengonfirmasi bahwa kedua belah pihak mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, tanpa melanjutkan ke proses hukum.

"Hasilnya sementara pihak penabrak ingin memperbaiki kerusakan yang ada di sana," ujar Murodih, seperti dilansir dari Antara. Mediasi ini digelar di rumah JK yang berlokasi di Jalan Brawijaya IV, Kebayoran Baru, Jaksel.

Detail Ganti Rugi dan Penyebab Kecelakaan

Dalam mediasi tersebut, diputuskan bahwa pengemudi mobil akan membayar kerugian sebesar Rp 25 juta untuk biaya perbaikan pagar. Pihak penabrak menyanggupi pembayaran tersebut, yang menurut Murodih, "Uang sementara untuk perbaikan kurang lebih Rp 25 juta."

Polisi juga menyebutkan bahwa pengemudi HP diduga mengalami kantuk saat mengemudi, yang menyebabkan kendaraannya kehilangan kendali dan menabrak pagar. "Penabrak mungkin ngantuk kali dia, jadi out of control," tambah Murodih. Insiden ini terjadi saat HP sedang dalam perjalanan pulang dari Kemang menuju rumahnya di Jagakarsa, Jaksel.

Untungnya, tidak ada korban luka maupun jiwa dalam kecelakaan ini. Kasus ini resmi dihentikan setelah tercapai kesepakatan damai, menandakan akhir dari insiden yang sempat menarik perhatian publik tersebut.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga