Kementerian Kesehatan Wajibkan Pencantuman Label Nutri Level pada Minuman Manis Siap Saji
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah secara resmi menerbitkan aturan baru yang mewajibkan pencantuman label gizi berupa nutri level pada produk minuman manis siap saji. Keputusan penting ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 tentang pencantuman label gizi dan pesan kesehatan pada pangan siap saji, yang telah diumumkan pada hari Selasa tanggal 14 April 2026.
Aturan Berlaku untuk Usaha Skala Besar
Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam keputusan tersebut, kewajiban untuk mencantumkan label nutri level ini secara khusus ditujukan kepada produk minuman manis yang berasal dari usaha dengan skala besar. Hal ini menandakan langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan transparansi informasi gizi kepada masyarakat, terutama untuk produk-produk yang memiliki cakupan distribusi dan konsumsi yang luas.
Media Informasi yang Diperbolehkan untuk Pencantuman Label
Label nutri level yang wajib dicantumkan tersebut dapat ditempatkan pada berbagai media informasi yang digunakan oleh produsen atau penyedia jasa. Beberapa media yang diperbolehkan antara lain:
- Daftar menu fisik di tempat penjualan
- Kemasan eceran produk
- Brosur dan selebaran promosi
- Spanduk dan leaflet informasi
- Daftar menu pada aplikasi elektronik komersial
- Bentuk media informasi lainnya yang relevan
Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan konsumen dapat dengan mudah mengakses informasi gizi dari minuman manis yang mereka konsumsi, sehingga dapat membuat pilihan yang lebih sehat dan sesuai dengan kebutuhan nutrisi mereka.



