Sinergi Pemerintah dan Masyarakat Selamatkan Pesut Mahakam dari Kepunahan di Kaltim
Sinergi Selamatkan Pesut Mahakam dari Kepunahan di Kaltim

Sinergi Pemerintah dan Masyarakat Selamatkan Pesut Mahakam dari Kepunahan di Kaltim

Upaya pelestarian Pesut Mahakam (Orcaella brevirostris) terus digencarkan oleh pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim). Tujuan utama dari inisiatif ini adalah untuk memperkuat konservasi fauna endemik ini agar terhindar dari kepunahan dan dapat berkembang biak secara berkelanjutan. Pelestarian ini didasarkan pada komitmen kuat dari pemerintah dan masyarakat setempat yang bersinergi menjaga keberlangsungan satwa ikonik tersebut.

Jumlah Pesut Mahakam yang Kritis dan Peran Ekosistem

Langkah konservasi ini dinilai sangat mendesak mengingat jumlah Pesut Mahakam yang saat ini hanya tersisa 66 ekor. Binatang mamalia air ini hidup di perairan kawasan tengah Sungai Mahakam, terutama di Kecamatan Kota Bangun, Muara Kaman, dan sekitarnya. Ahyani Padianur Diani, Asisten II Sekretariat Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), menegaskan bahwa berbagai upaya terus dilakukan Pemkab Kukar untuk melindungi satwa endemik ini melalui kolaborasi dengan berbagai pihak.

Selain sebagai satwa yang dilindungi, Pesut Mahakam juga berperan sebagai indikator kesehatan ekosistem di Sungai Mahakam. Kawasan Danau dan Sungai Mahakam merupakan habitat penting bagi berbagai spesies lain seperti bekantan, berang-berang, bangau, dan satwa air lainnya. Kawasan ini juga memiliki peran strategis dalam mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Melihat potensi tersebut, KLH membuka akses seluas-luasnya bagi laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran perairan untuk menjaga kualitas habitat satwa.

Penetapan Tiga Desa Konservasi Pesut Mahakam

Untuk mendukung program pelestarian, pemerintah telah menetapkan tiga desa di sepanjang Sungai Mahakam sebagai Desa Konservasi Pesut Mahakam. Desa-desa tersebut adalah:

  • Desa Pela di Kecamatan Kota Bangun, yang lebih dulu ditetapkan.
  • Desa Muhuran di Kecamatan Kota Bangun.
  • Desa Sabintulung di Kecamatan Muara Kaman.

Penetapan dua desa tambahan ini dilakukan pada Sabtu, 7 Februari 2026 oleh KLH melalui Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Rasio Ridho Sani. Ahyani menyatakan bahwa penetapan desa konservasi ini menjadi pesan tegas bahwa penyelamatan Pesut Mahakam adalah tanggung jawab bersama. Ia menyerukan kepada desa-desa di sepanjang Sungai Mahakam untuk aktif menjaga kebersihan perairan, mengurangi penggunaan alat tangkap yang merusak, serta mengembangkan potensi wisata berbasis konservasi.

Kolaborasi Multisektor untuk Keberlanjutan Habitat

Rasio Ridho Sani menekankan bahwa Pesut Mahakam saat ini berstatus kritis dan terancam punah, sehingga membutuhkan perlindungan yang lebih serius dan berkelanjutan. Pelestarian habitatnya tidak dapat dilakukan tanpa kerja sama yang baik antara pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan. Ia menegaskan agar segala aktivitas di sekitar Sungai Mahakam, seperti perikanan, transportasi air, pertambangan, perkebunan, hingga pariwisata, harus dikelola secara bertanggung jawab agar tidak merusak habitat pesut.

Dengan sinergi yang kuat, diharapkan Pesut Mahakam dapat terus berkembang dan menjadi simbol keberhasilan konservasi satwa endemik Indonesia di Kalimantan Timur. Upaya ini juga sejalan dengan komitmen global dalam mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) untuk melindungi keanekaragaman hayati.