Batas Akhir Lapor SPT Tahunan Pajak Orang Pribadi 2025: 30 April 2026 Tanpa Denda
Batas Akhir Lapor SPT Pribadi 2025: 30 April Tanpa Denda

Batas Akhir Pelaporan SPT Tahunan Pajak Orang Pribadi 2025 Diperpanjang Hingga 30 April 2026

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kelonggaran bagi wajib pajak orang pribadi terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan untuk tahun pajak 2025. Kebijakan relaksasi ini memungkinkan pelaporan dan pembayaran tanpa dikenai sanksi administratif hingga batas waktu tertentu, menjawab pertanyaan banyak masyarakat tentang tenggat yang diperpanjang.

Perpanjangan Waktu Tanpa Sanksi Hingga 30 April 2026

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026, DJP menetapkan bahwa jatuh tempo resmi pelaporan SPT Tahunan tetap pada 31 Maret 2026. Namun, melalui kebijakan terbaru ini, wajib pajak orang pribadi diberikan penghapusan sanksi administratif jika melapor atau membayar setelah tanggal tersebut hingga 30 April 2026.

Dalam pengumuman resmi DJP Nomor PENG-28/PJ.09/2026, dijelaskan bahwa "wajib pajak orang pribadi yang melakukan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025 dan/atau pembayaran setelah tanggal 31 Maret 2026 sampai dengan tanggal 30 April 2026, diberikan penghapusan sanksi administratif, baik berupa denda maupun bunga." Artinya, masyarakat masih memiliki waktu tambahan sekitar satu bulan untuk memenuhi kewajiban perpajakan tanpa khawatir terkena denda.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Langkah-Langkah yang Harus Dilakukan Wajib Pajak

Untuk memanfaatkan periode relaksasi ini, wajib pajak orang pribadi perlu memperhatikan beberapa hal penting sesuai ketentuan dalam KEP-55/PJ/2026:

  • Menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk tahun pajak 2025.
  • Melakukan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 jika terdapat kekurangan.
  • Melunasi seluruh kekurangan pembayaran pajak dalam SPT Tahunan yang telah diperpanjang.

Seluruh kewajiban tersebut dapat diselesaikan setelah 31 Maret 2026 hingga paling lambat 30 April 2026 tanpa dikenai sanksi. DJP mengimbau agar proses pelaporan dilakukan melalui saluran resmi untuk memastikan kelancaran dan dokumentasi yang baik.

Pemahaman Publik Terhadap Keputusan DJP

DJP menegaskan bahwa kebijakan ini tidak mengubah jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan, yang tetap 31 Maret 2026. Relaksasi yang diberikan hanya berupa penghapusan sanksi administratif bagi yang melapor atau membayar hingga 30 April 2026. Mekanisme ini dijalankan secara administratif dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Jika STP sudah terbit, sanksi akan dihapus secara jabatan.

Selain itu, keterlambatan dalam periode relaksasi ini tidak memengaruhi status kepatuhan wajib pajak, sehingga tidak menjadi dasar untuk pencabutan status tertentu atau penolakan permohonan terkait. Dengan adanya kebijakan ini, wajib pajak memiliki kesempatan lebih luas untuk memenuhi kewajiban tanpa tekanan sanksi, meski disarankan untuk melapor lebih awal guna menghindari kendala teknis dan menjaga kepatuhan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga