Di tengah maraknya informasi yang beredar di dunia maya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali menegaskan bahwa narasi mengenai penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600.000 yang viral di berbagai platform media sosial adalah tidak benar dan termasuk dalam kategori berita hoaks.
Penyebaran Informasi Palsu di Akhir Maret 2026
Beredarnya klaim menyesatkan ini pertama kali terdeteksi pada akhir bulan Maret 2026, di mana sejumlah unggahan dengan narasi yang mengatasnamakan Kemenaker mulai menyebar luas. Unggahan-unggahan tersebut secara aktif membagikan informasi palsu yang menyatakan bahwa pemerintah melalui Kemenaker telah menyalurkan BSU senilai Rp 600.000 kepada masyarakat.
Modus Penipuan dengan Tautan Mencurigakan
Dalam unggahan hoaks tersebut, pelaku kerap menyematkan tautan atau link yang diklaim berasal dari sumber resmi Kemenaker. Masyarakat yang tertarik dengan tawaran ini kemudian diminta untuk mengeklik tautan tersebut dan melakukan proses pendaftaran. Narasi yang disebarkan juga dengan lantang menyatakan bahwa penawaran bantuan ini terbuka untuk seluruh warga negara Indonesia, khususnya mereka yang merupakan pekerja aktif dan telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, pihak Kemenaker dengan tegas membantah klaim-klaim tersebut. "Informasi yang beredar sama sekali tidak benar dan tidak berasal dari sumber resmi kami. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dan selalu memverifikasi informasi melalui kanal komunikasi resmi Kemenaker," jelas juru bicara kementerian dalam pernyataan tertulisnya.
Imbauan Kemenaker untuk Masyarakat
Kemenaker mengingatkan agar masyarakat selalu waspada terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan institusi pemerintah. Beberapa langkah yang dapat diambil untuk menghindari menjadi korban hoaks antara lain:
- Selalu memeriksa keaslian informasi melalui website resmi atau akun media sosial terverifikasi milik Kemenaker.
- Tidak sembarangan mengeklik tautan yang mencurigakan atau berasal dari sumber yang tidak jelas.
- Melaporkan unggahan-unggahan yang diduga mengandung informasi palsu kepada pihak berwajib atau platform media sosial terkait.
Penyebaran hoaks semacam ini dinilai sangat merugikan, tidak hanya bagi masyarakat yang mungkin tertipu, tetapi juga dapat merusak kredibilitas institusi pemerintah. Oleh karena itu, kerja sama antara pemerintah, platform media sosial, dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk memutus mata rantai penyebaran informasi palsu.



