Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kelik Indriyanto mengumumkan bahwa tidak ada lagi Rukun Warga (RW) berkategori kumuh berat di ibu kota. Pernyataan ini disampaikan di Jakarta Pusat pada Jumat, 22 Mei 2026.
Kondisi RW Kumuh di Jakarta
Menurut Kelik, RW kumuh masih terpantau di beberapa wilayah, terutama di Jakarta Barat dan Jakarta Utara. Namun, ia bersyukur tidak ada lagi yang masuk kategori kumuh berat. Kategori yang tersisa meliputi kumuh sedang, kumuh ringan, dan kumuh sangat ringan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk terus melanjutkan program penekanan RW kumuh. Kelik menyatakan akan bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta untuk mengidentifikasi dan menangani titik-titik kumuh secara lebih tepat sasaran.
Kerja Sama dengan BPS
Program penanganan akan dilakukan berdasarkan data dari BPS. Kelik menjelaskan bahwa jika satu RT dinyatakan kumuh, maka RW tersebut akan dikategorikan sebagai RW kumuh. Pendekatan ini memungkinkan penanganan yang lebih terfokus pada akar permasalahan.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah menekankan prioritas penanganan RW kumuh di wilayah dengan kepadatan tinggi, seperti Jakarta Barat dan Jakarta Utara. Kawasan Tambora menjadi salah satu perhatian utama karena kompleksitas permukimannya yang tinggi.
Target Penanganan 50 RW Kumuh pada 2027
Kelik mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengajukan 50 titik RW kumuh yang akan diprioritaskan penanganannya pada tahun 2027. Meskipun tidak merinci lokasi spesifik, ia memastikan bahwa 50 RW tersebut tersebar di seluruh wilayah DKI Jakarta.
Penanganan kawasan kumuh akan dilakukan melalui tiga pola utama: pemugaran, peremajaan, dan pemukiman kembali. Pemugaran dilakukan dengan menata dan meningkatkan kualitas RW kumuh eksisting agar lebih layak huni. Peremajaan telah diterapkan di lokasi seperti Akuarium, Kunir, Palmerah, dan Tanah Tinggi, di mana dilakukan penataan menyeluruh terhadap rumah, prasarana, sarana, dan utilitas.
Sementara pola pemukiman kembali diterapkan pada kawasan yang tidak memungkinkan dipertahankan karena faktor tata ruang dan keselamatan. Contohnya adalah Kampung Bukit Duri, yang warganya direlokasi ke Rusun Tumbuh Kembang Cakung dan sejumlah rusunawa lainnya.
Indikator Kekumuhan
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 14 Tahun 2018, identifikasi kondisi kekumuhan dinilai dari tujuh aspek: kondisi bangunan gedung, kondisi jalan lingkungan, kondisi penyediaan air minum, kondisi drainase lingkungan, kondisi pengelolaan air limbah, kondisi pengelolaan persampahan, dan proteksi kebakaran.
Kelik menegaskan bahwa sebuah RW dinyatakan keluar dari kategori kumuh jika skor penilaian kekumuhannya berada di bawah ambang batas (kriteria tidak kumuh) berdasarkan indikator yang telah ditetapkan.



