Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) memastikan bahwa material tanah uruk yang digunakan untuk penimbunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Antang berasal dari perusahaan tambang yang memiliki izin resmi dan masih berlaku. Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PU Kota Makassar, Muhammad Amin, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya menata dan membenahi area penimbunan TPA melalui metode penutupan sampah menggunakan tanah uruk atau cover soil.
Sumber Tanah Uruk dari Perusahaan Berizin
Amin menjelaskan bahwa tanah uruk tersebut bersumber dari tiga perusahaan yang telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Pertama, PT Tamangapa Raya Permai yang beroperasi di Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa. Kedua, CV Rare Jaya Mandiri yang beroperasi di Kelurahan Purnakarya, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros. Ketiga, CV Sanusi Karsa Tama Bangunan yang beroperasi di Desa Kurusumange dan Desa Purnakarya, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros. Pemkot Makassar memastikan seluruh proses pengadaan material dan pelaksanaan pekerjaan dilakukan sesuai prosedur dengan mengedepankan prinsip transparansi.
Metode Penggunaan Tanah Uruk
Metode penggunaan tanah uruk ini merupakan prosedur standar dalam pengelolaan tempat pemrosesan akhir modern. Fungsinya antara lain mengurangi bau, mencegah berkembangnya vektor penyakit, serta meminimalkan dampak pencemaran terhadap lingkungan sekitar. Pembenahan TPA yang dilakukan saat ini merupakan bagian dari transformasi sistem pengelolaan sampah Kota Makassar menuju metode yang lebih modern dan ramah lingkungan.
Amin juga menegaskan bahwa material tanah uruk yang digunakan bukan untuk menutup lahan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL), melainkan khusus untuk mendukung proses pembenahan TPA Antang menuju sistem pengelolaan yang lebih baik. Menuju sistem controlled landfill, timbunan sampah harus ditutup menggunakan tanah uruk sebagai salah satu persyaratan teknis yang harus dipenuhi agar pengelolaan sampah menjadi lebih baik dan sesuai standar lingkungan.
Pemkot Makassar berkomitmen untuk terus melakukan transparansi dan pertanggungjawaban kepada publik dengan memastikan seluruh material tanah uruk yang digunakan berasal dari lokasi pertambangan yang memiliki izin resmi dan masih berlaku.



