Polres Bogor berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG bersubsidi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 12,5 miliar. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku melakukan modifikasi pada kendaraan guna menampung BBM dalam jumlah besar.
Modus Operandi Pelaku
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan oleh para pelaku adalah dengan membeli BBM secara berulang. Mereka bekerja sama dengan tiga orang oknum petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang kini telah diamankan.
"Koordinator pelaku memberikan uang bulanan sebesar Rp 250.000 kepada oknum pengawas SPBU dan Rp 10.000 kepada masing-masing oknum operator setiap kali melaksanakan aksinya (pembelian BBM)," ungkap Wikha pada Jumat (22/5/2026).
Penggunaan Kendaraan Modifikasi
Para pelaku menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi serta mengganti pelat nomor untuk mengelabui petugas. BBM subsidi yang diperoleh kemudian dijual kembali dengan harga non-subsidi. "Mereka membeli pertalite dan solar secara berulang di SPBU menggunakan puluhan barcode, mondar-mandir dengan berganti-ganti pelat nomor, lalu menjualnya kembali dengan harga non-subsidi," jelas Wikha.
Selain itu, terdapat modus penyalahgunaan solar subsidi menggunakan tangki bertuliskan PT PMG, yang diduga kuat digunakan untuk mengepul solar dari beberapa pihak untuk dijual tidak sesuai ketentuan.
Kapasitas Tangki Modifikasi
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo menambahkan bahwa para pelaku memodifikasi mobil agar dapat menampung BBM lebih banyak. Salah satu mobil jenis Fortuner dimodifikasi hingga mampu menampung 700 liter BBM. "Tangki dengan kapasitas berdasarkan keterangan yang diperoleh adalah 400 liter. Kapasitas standar 300 liter ditambah 400 liter, total 700 liter," jelasnya.
BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat justru disalahgunakan untuk kepentingan industri dan dijual kembali.
Ancaman Hukuman
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Mereka terancam hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal kategori VIII.



