TNI AD Buka Suara soal Eksekusi Pengosongan Rumah di Lenteng Agung
TNI AD Buka Suara soal Pengosongan Rumah di Lenteng Agung

TNI Angkatan Darat akhirnya memberikan klarifikasi terkait pengosongan rumah di kompleks Asrama Eks Yon Zikon 15, RW 10, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Kepala Penerangan Pusat Zeni Angkatan Darat (Kapen Pusziad), Letkol Czi M Kharisma, menyatakan bahwa proses tersebut telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, dimulai dari tahap sosialisasi.

Proses Pengosongan Berdasarkan Tahapan

Letkol Czi M Kharisma menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan secara bertahap setelah melalui serangkaian sosialisasi dan surat peringatan. "Kegiatan tersebut dilakukan secara bertahap setelah melalui proses sosialisasi, dan surat peringatan sejak 2024," ujarnya dalam keterangan resmi pada Selasa (9/6/2026).

Berdasarkan dokumen yang ada, sebelum penertiban, pihak berwenang telah melakukan sosialisasi kepada penghuni pada 9 Juli 2024 dan 29 Agustus 2024. Tahapan dilanjutkan dengan penerbitan Surat Peringatan (SP) pertama pada 16 Oktober 2024, SP kedua pada 29 November 2024, dan SP ketiga pada 15 Januari 2025.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Status Aset Negara

Lahan dan bangunan yang menjadi objek penertiban merupakan aset negara yang telah bersertifikat. Aset tersebut tercatat dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 00184 atas nama Pemerintah Republik Indonesia, Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, dan telah ditetapkan status penggunaannya sebagai barang milik negara.

Pada hari pertama pelaksanaan, sebanyak 660 aparat gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, PLN, dan Pemadam Kebakaran dikerahkan. Pelibatan lintas unsur ini dilakukan untuk mendukung pengamanan, pengaturan lalu lintas, keselamatan kelistrikan, serta antisipasi kedaruratan di lapangan.

Rincian Penertiban

Secara keseluruhan, terdapat 152 rumah di kompleks tersebut. Dari jumlah itu, 45 rumah telah dikosongkan secara sukarela oleh penghuni. Sementara itu, 107 rumah lainnya dijadwalkan ditertibkan secara bertahap selama lima hari. Pada hari pertama, sasaran penertiban difokuskan pada 24 rumah.

"Penertiban ini menjadi bagian dari normalisasi aset rumah dinas agar kembali sesuai peruntukannya. Meski demikian, pelaksanaan di lapangan tetap memerlukan pendekatan hati-hati mengingat kegiatan tersebut bersentuhan langsung dengan penghuni dan aspek sosial kemasyarakatan," tutupnya.

TNI AD menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan secara bertahap berdasarkan administrasi aset yang sah, serta dengan melibatkan aparat gabungan untuk memastikan kegiatan berlangsung tertib, aman, dan terkendali.

Sebelumnya, pengosongan rumah di kompleks tersebut menuai reaksi emosional dari warga. Beberapa warga menangis histeris saat menolak pemindahan isi rumah mereka. Namun, TNI AD berharap masyarakat dapat memahami bahwa langkah ini diperlukan untuk menertibkan aset negara.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga