Polda Jabar Tetapkan Tiga Tersangka Pesta Gay di Karawang
Tiga Tersangka Pesta Gay di Karawang Ditetapkan Polda Jabar

Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pesta kelompok gay yang terjadi di sebuah tempat hiburan malam bernama Theater Night Mart, Kabupaten Karawang. Penetapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian bergerak cepat menindaklanjuti video viral yang memperlihatkan sejumlah pria melakukan adegan mesra di lokasi tersebut.

Pengungkapan Kasus oleh Polda Jabar

Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan tiga terduga pelaku. Mereka adalah SA, RD, dan DD. Ketiganya diduga terlibat dalam perbuatan cabul sesama jenis yang terekam dalam video yang beredar luas di media sosial.

"Akhirnya kami mengamankan tiga terduga pelaku dari perbuatan cabul sesama jenis tersebut, yaitu saudara SA, RD, dan DD. Saat ini kami melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para pelaku yang terekam dalam video yang beredar," kata Hendra di Bandung, seperti dikutip dari Antara, Selasa (9/6).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pemeriksaan Saksi dan Pemilik Tempat

Hendra menambahkan bahwa penyidik juga telah memeriksa tujuh orang saksi, termasuk pemilik tempat hiburan malam Theater Night Mart. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami kasus yang viral di media sosial tersebut. Hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa video direkam pada Minggu (7/6) sekitar pukul 01.00 WIB.

Polisi kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk pemilik tempat hiburan malam tersebut. Langkah ini diambil untuk mengungkap secara tuntas peristiwa yang telah meresahkan masyarakat.

Penerapan Pasal Hukum

Hendra menjelaskan bahwa penyidik telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan terkait penerapan pasal yang disangkakan kepada para terduga pelaku. Dari hasil koordinasi tersebut, disepakati penerapan Pasal 406 dan Pasal 414 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Pasal 406 terkait perbuatan asusila di tempat umum dan di muka orang lain dengan ancaman hukuman dua tahun enam bulan. Kemudian Pasal 414 terkait perbuatan cabul dengan ancaman hukuman sembilan tahun," katanya.

Kronologi Viral Video Pesta Gay

Sebelumnya, masyarakat dihebohkan dengan beredarnya video berdurasi 12 detik yang diduga merekam pesta sesama jenis di sebuah tempat hiburan malam di Kabupaten Karawang. Dalam video tersebut terlihat sejumlah pria berjoget berpasangan, berpelukan, hingga berciuman di area tempat hiburan malam. Video ini menjadi viral dan memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk Satpol PP dan DPRD Jabar yang membahas Raperda Anti-LGBT.

Polda Jabar memastikan akan terus mengusut kasus ini secara tuntas dan memproses para tersangka sesuai dengan hukum yang berlaku. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan menyerahkan proses hukum kepada pihak berwenang.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga