Orang Tua Korban Daycare Aresha Soraki Tersangka Jelang Rekonstruksi
Orang Tua Korban Daycare Aresha Soraki Tersangka

Sejumlah orang tua korban kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak oleh Daycare Little Aresha meluapkan kemarahan saat para tersangka tiba di lokasi rekonstruksi. Proses reka adegan yang digelar Polresta Yogyakarta pada Selasa (9/6/2026) di Umbulharjo, Kota Yogyakarta, diwarnai dengan sorakan dan makian dari para orang tua yang telah menunggu sejak pagi.

Kemarahan Orang Tua Saat Tersangka Tiba

Sebelum rekonstruksi dimulai, sekitar pukul 10.10 WIB, para tersangka diantar menggunakan mobil tahanan. Saat mereka turun dan memasuki area daycare, salah satu orang tua berteriak, "Woo biadab kamu." Orang tua lain menimpali dengan nada jengkel, "Masuk neraka kamu." Beberapa orang tua bahkan mencoba meraih para tersangka, namun dihalangi oleh petugas kepolisian yang berjaga.

Proses Rekonstruksi dan Tersangka

Rekonstruksi melibatkan DK selaku ketua yayasan. Polisi telah menetapkan total 13 tersangka dalam kasus ini, termasuk ketua yayasan berinisial DK, kepala sekolah AP, serta 11 pengasuh lainnya: FN, NF, LIS, EN, SRM, DR, HP, JA, SRJ, DO, dan DM. Jumlah korban anak diduga mencapai lebih dari 100 orang.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Peran dan Perintah Tidak Manusiawi

Menurut polisi, DK dan AP berperan memberikan instruksi kepada para pengasuh untuk memperlakukan anak-anak secara tidak manusiawi. Beberapa anak diikat pergelangan tangan dan kakinya sejak pagi hingga dijemput orang tua. Perintah tersebut bukan sebagai hukuman, melainkan karena kekurangan tenaga pengasuh. Dalam setiap sif, hanya 2-4 pengasuh yang harus mengasuh hingga 20 anak.

Pasal yang Diterapkan

Penyidik menerapkan pasal korporasi, yaitu Pasal 76A juncto Pasal 77, atau Pasal 76B juncto Pasal 77B, atau Pasal 76C juncto Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 20, Pasal 21 UU nomor 1 tahun 2023 KUHP. Pasal-pasal ini terkait tindak pidana memperlakukan anak secara diskriminatif, menempatkan, membiarkan, melibatkan, atau menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah, penelantaran, atau kekerasan. Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah 5 hingga 8 tahun penjara.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga