Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa penempatan anggota Polri di luar struktur kepolisian tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Dalam pernyataannya, ia menyebutkan bahwa penempatan tersebut harus didasarkan pada permintaan resmi dari kementerian atau lembaga terkait.
Pernyataan ini disampaikan Sigit sebagai respons terhadap kekhawatiran masyarakat sipil mengenai penempatan anggota Polri di jabatan sipil. Ia menjelaskan bahwa Polri memiliki aturan yang jelas mengenai hal ini.
Aturan Penempatan Anggota Polri
"Polri pada prinsipnya memiliki aturan terkait dengan penempatan Polri di luar struktur. Syaratnya harus ada permintaan dari kementerian yang ingin ada anggota Polri," kata Sigit usai pengesahan RUU Polri menjadi UU di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (9/6).
Lebih lanjut, Sigit menekankan bahwa penempatan juga harus memperoleh persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
"Harus mengikuti open bidding atau merit system. Jadi bukan begitu saja Polri langsung menempatkan, tapi proses itu harus dilalui sehingga tidak dengan serta-merta," katanya.
Tidak Ada Permintaan, Tidak Ada Penempatan
Sigit memastikan bahwa Polri tidak akan mengirim anggotanya ke luar institusi jika tidak ada permintaan. "Saya kira itu menjadi penjelasan dari apa yang ditanyakan oleh masyarakat sipil. Jadi kalau tidak ada permintaan pun juga Polri tidak akan mengirim," ujarnya.
Penempatan anggota Polri di luar struktur diatur dalam Pasal 28A UU Polri. Pasal tersebut menjelaskan bahwa anggota Polri dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.
Jabatan di luar organisasi Polri yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian meliputi jabatan manajerial atau nonmanajerial pada kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan atau tugas pemerintahan di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat; perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat; serta penegakan hukum.
Dengan demikian, penempatan anggota Polri di jabatan sipil tidak dapat dilakukan secara sepihak, melainkan harus melalui proses yang transparan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



