Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa penempatan anggota Polri di luar struktur kepolisian harus didasarkan pada permintaan dari kementerian atau lembaga terkait. Hal ini disampaikan untuk merespons kekhawatiran masyarakat sipil mengenai praktik tersebut.
Aturan Penempatan Anggota Polri di Luar Struktur
Dalam pernyataannya setelah pengesahan RUU Polri menjadi UU di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (9/6), Sigit menjelaskan bahwa Polri memiliki aturan yang jelas mengenai penempatan anggotanya di luar institusi. Syarat utamanya adalah adanya permintaan resmi dari kementerian yang membutuhkan kehadiran anggota Polri.
Sigit menambahkan bahwa proses penempatan juga harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). "Harus mengikuti open bidding atau merit system. Jadi bukan begitu saja Polri langsung menempatkan, tapi proses itu harus dilalui sehingga tidak dengan serta-merta," ujarnya.
Penjelasan Kapolri Soal Kekhawatiran Masyarakat Sipil
Menurut Sigit, Polri tidak akan mengirim anggotanya ke luar institusi jika tidak ada permintaan. "Saya kira itu menjadi penjelasan dari apa yang ditanyakan oleh masyarakat sipil. Jadi kalau tidak ada permintaan pun juga Polri tidak akan mengirim," jelasnya.
Dasar Hukum dalam UU Polri
Penempatan anggota Polri di luar struktur diatur dalam Pasal 28A UU Polri. Pasal tersebut menyebutkan bahwa anggota Polri dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.
Jabatan di luar organisasi Polri yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian meliputi jabatan manajerial atau nonmanajerial pada kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan atau tugas pemerintahan di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta penegakan hukum.



