Komisi III DPR bersama pemerintah telah menggelar rapat pengambilan keputusan tingkat I terhadap revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Seluruh fraksi di Komisi III DPR menyatakan sepakat untuk membawa RUU Polri ke rapat paripurna.
Rapat tingkat I tersebut berlangsung di ruang rapat Komisi III DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 9 Juni 2026. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. Hadir pula Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto dan Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej.
Pada awal rapat, Panitia Kerja (Panja) menyampaikan laporan terkait pembahasan RUU Polri. Habiburokhman membacakan laporan Panja yang menyebutkan bahwa Panja telah membahas 112 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), yang terdiri dari 32 DIM tetap, 36 DIM redaksional, 12 DIM substansi, 24 DIM dihapus, dan 8 DIM substansi baru.
"Dalam perkembangannya, Panja telah menerapkan metode untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pembahasan melalui klasterisasi atau klasifikasi jenis atau pokok pembahasan," ujar Habiburokhman.
Setelah itu, masing-masing fraksi menyampaikan pandangannya. Seluruh fraksi menyetujui agar RUU Polri dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Habiburokhman kemudian meminta persetujuan para peserta rapat.
"Hadirin yang kami hormati, kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah, apakah naskah RUU tentang Polri dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat dua, yaitu pengambilan keputusan RUU Polri yang akan dijadwalkan setelah rapat ini?" tanya Habiburokhman. Para peserta rapat menjawab, "Setuju."
RUU Polri mengakomodasi sejumlah hal, termasuk batas usia pensiun anggota Polri. Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menjelaskan perubahan pada Pasal 30 ayat 5 huruf c, yang berbunyi: "Khusus untuk perwira tinggi bintang 4, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden."
"Jadi tambahannya adalah 'atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden'," jelas Eddy.
Selain itu, terdapat perubahan pada Pasal 2 terkait aturan peralihan batas usia pensiun. Berikut ketentuan batas usia pensiun pada saat UU Polri mulai berlaku:
- Batas usia pensiun bagi anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat 5 berlaku bagi anggota yang berusia 56 tahun pada saat UU ini mulai berlaku.
- Anggota Polri yang berusia 57 tahun pada saat UU ini mulai berlaku, batas usia pensiun diperpanjang sampai dengan usia 59 tahun.
- Anggota Polri yang akan berusia 58 tahun pada tahun ini dapat diperpanjang sampai dengan usia 59 tahun, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat 7 mulai berlaku pada tanggal UU ini diundangkan.



