DPRD Kota Surabaya kembali menegaskan bahwa pelaksanaan reses merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus sarana strategis untuk menyerap aspirasi masyarakat yang akan dimasukkan dalam perencanaan pembangunan daerah. Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni, menyatakan bahwa setiap kegiatan yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) wajib dilaksanakan secara akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, termasuk kegiatan reses yang dilakukan oleh para anggota dewan.
“Setiap satu rupiah kegiatan yang bersumber dari APBD harus dijalankan sesuai prinsip akuntabilitas. Karena itu, seluruh anggota DPRD Surabaya melaksanakan reses sebagai bentuk pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus tanggung jawab kepada masyarakat,” kata Fathoni dalam keterangan tertulis pada Selasa, 9 Juni 2026.
Reses Sebagai Kewajiban Konstitusional
Menurut Fathoni, reses bukan sekadar agenda rutin, melainkan kewajiban konstitusional anggota DPRD untuk menjaring aspirasi warga di daerah pemilihannya masing-masing. Sebanyak 50 anggota DPRD Surabaya turun langsung menemui masyarakat untuk menyerap berbagai persoalan yang dihadapi warga. Aspirasi tersebut kemudian dihimpun dan diperjuangkan agar masuk dalam agenda pembangunan daerah.
Fathoni mengungkapkan bahwa usulan yang paling banyak disampaikan masyarakat masih berkaitan dengan pembangunan infrastruktur lingkungan. Mulai dari perbaikan paving jalan kampung, saluran drainase, penerangan jalan umum (PJU), hingga kebutuhan dasar lainnya.
“Keluhan yang paling dominan hampir di seluruh daerah pemilihan adalah pembangunan infrastruktur lingkungan. Mulai dari paving, saluran pemukiman, penerangan jalan umum, dan berbagai kebutuhan dasar masyarakat lainnya,” ujarnya.
Pendidikan Jadi Sorotan Utama
Selain infrastruktur, sektor pendidikan juga menjadi perhatian warga. Usulan pembangunan sekolah negeri baru hingga pemerataan akses pendidikan kerap muncul dalam forum reses. Fathoni menyebut sejumlah pembangunan SD Negeri dan SMP Negeri di Surabaya berawal dari aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui reses.
“Dorongan pembangunan SMP Negeri maupun SD Negeri di sejumlah wilayah yang jauh dari zonasi sekolah negeri juga berasal dari aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui reses. Jadi apa yang diperjuangkan DPRD sejatinya merupakan suara warga,” katanya.
Pokir DPRD: Bukan Jatah Proyek
Seluruh aspirasi hasil reses kemudian dirumuskan menjadi Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD. Namun Fathoni menegaskan bahwa Pokir bukan jatah proyek maupun alokasi anggaran milik anggota dewan.
“Pokok-pokok pikiran DPRD bukan hak anggota dewan dan bukan pula plafon anggaran milik anggota DPRD. Pokir adalah aspirasi masyarakat yang kami perjuangkan agar masuk dalam rencana pembangunan pemerintah daerah,” tegasnya.
Aspirasi tersebut selanjutnya dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) untuk diverifikasi dan disesuaikan dengan prioritas pembangunan serta kemampuan keuangan daerah. Setelah itu, DPRD bersama pemerintah daerah membahas kebutuhan anggaran dan jadwal pelaksanaannya.
Transparansi dan Akuntabilitas APBD
Fathoni menambahkan bahwa penyampaian hasil reses kepada masyarakat merupakan bentuk transparansi penggunaan APBD sekaligus pertanggungjawaban kepada warga.
“Kami melakukan reses menggunakan anggaran daerah. Maka sudah menjadi kewajiban kami untuk menyampaikan kepada masyarakat apa saja yang diperjuangkan oleh anggota DPRD dan bagaimana proses aspirasi itu diperjuangkan dalam perencanaan pembangunan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa hasil reses juga menjadi bahan utama dalam fungsi penganggaran, pengawasan, hingga pembentukan peraturan daerah. Tak sedikit peraturan daerah inisiatif DPRD yang lahir dari persoalan yang ditemukan langsung saat anggota dewan bertemu masyarakat.
“Reses adalah jembatan antara masyarakat dan kebijakan. Dari sanalah kami mengetahui kebutuhan warga, memahami situasi yang mereka hadapi, lalu memperjuangkannya agar menjadi bagian dari pembangunan Kota Surabaya,” tandas Fathoni.



