Pengacara mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya, Krisna Murti, akhirnya buka suara terkait kepemilikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) oleh anak dan keluarga kliennya dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Krisna menilai tidak ada yang salah jika anak atau keluarga Sony memiliki SPPG. Ia bahkan menyinggung pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang memperbolehkan semua pihak untuk membuka SPPG.
Krisna Murti: Tidak Ada Aturan yang Melarang
Menurut Krisna, tidak ada aturan yang melarang kerabat pejabat di BGN untuk memiliki SPPG. Ia menilai, selama semua syarat terpenuhi, maka SPPG itu boleh beroperasi. "Kalaupun misalkan ada berkembang di luar dikatakan bahwa klien kami, anaknya atau keluarganya memiliki dapur, masalahnya apa gitu," ujarnya kepada wartawan, dikutip Selasa (9/6). Ia menambahkan, "Semua orang juga, Presiden mengatakan boleh memiliki dapur, yang penting dapurnya sesuai dengan spesifikasinya."
Kronologi Kasus Korupsi MBG
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program MBG. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Namun, dalam pelaksanaannya, banyak SPPG yang ditunjuk karena memiliki afiliasi dengan petinggi BGN.
Syarief juga menyebut bahwa yayasan tersebut tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG. Ketiga tersangka diduga melakukan mark up harga pada saat pengadaan, sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG. Adapun pengadaan yang tidak sesuai meliputi:
- 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun
- 32.000 pasang sepatu
- 31.994 unit tablet
- 5.400 unit televisi 75 inch
Kasus ini masih terus didalami oleh Kejagung untuk mengungkap lebih lanjut praktik korupsi dalam program MBG.



