Wamenkum: Pembahasan RUU Polri Singkat, Hanya Tambah 7 Materi Baru
Wamenkum: Pembahasan RUU Polri Singkat karena 7 Materi Baru

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej menjelaskan alasan di balik pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berlangsung dalam waktu relatif singkat. Menurutnya, hal ini disebabkan oleh substansi perubahan yang terbatas, hanya mencakup sekitar 20 substansi yang dikelompokkan ke dalam tujuh materi utama.

Penjelasan Wamenkum Mengenai Pembahasan Singkat

Dalam keterangannya usai rapat paripurna pengesahan RUU Polri di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026), Eddy Hiariej menyatakan, "Jadi RUU Polri ini sebetulnya mengapa pembahasannya tidak begitu lama, hanya ada 20 substansi dan substansi baru yang menjadi materi pembahasan. Materi pembahasan itu ada 7."

Materi Utama yang Diatur dalam Revisi UU Polri

Beberapa materi yang diatur dalam revisi ini meliputi tugas Polri dalam mendukung kebijakan strategis pemerintah, afirmasi bagi penyandang disabilitas dalam rekrutmen anggota Polri berdasarkan keahlian khusus, jaminan sosial, dan batas usia pensiun. Eddy menambahkan, "Berkaitan dengan batas usia pensiun yang tadi mungkin sudah didengarkan semua. Untuk Bintara dan Tamtama 59 tahun, sementara untuk Perwira baik Perwira Pertama, Perwira Menengah, maupun Perwira Tinggi 60 tahun."

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Penugasan Anggota Polri di Luar Institusi

Revisi undang-undang ini juga mengatur penugasan anggota Polri di luar institusi Polri. Eddy menjelaskan ketentuan tersebut merujuk pada fungsi Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat, serta melakukan penegakan hukum. "Itu yang kemudian kita rincikan pada bidang-bidang itu yang bisa apa, sekali lagi, dapat ditempatkan anggota Polri di situ. Jadi di dalam penjelasan pasal pun kita memberikan contoh yang existing yang ada sekarang ini," tuturnya.

Respons terhadap Kritik Masyarakat

Eddy juga merespons kritik dari masyarakat terkait UU Polri. Ia menegaskan pemerintah menghormati setiap aspirasi yang disampaikan. "Ya, saya kira begitu suatu undang-undang disahkan, kemudian ada masyarakat yang merasa hak konstitusionalnya terlanggar, yaitu bisa di kemudian bisa dilakukan uji materiil di Mahkamah Konstitusi, baik uji formil maupun uji materiil," kata Eddy. Pemerintah, lanjutnya, terbuka terhadap berbagai kritik, namun ada saluran yang telah disediakan dalam sistem hukum untuk menyampaikan kritik tersebut. "Jadi saya kira kritikan-kritikan itu kita terima dengan tangan terbuka, tapi ada salurannya yang secara elegan," sambungnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga