Istana Tegaskan Perubahan Usia Pensiun Polri Sesuai Kebutuhan
Istana: Perubahan Usia Pensiun Polri Sesuai Kebutuhan

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memberikan tanggapan terkait aturan baru mengenai batas usia pensiun Polri yang tercantum dalam Undang-Undang Polri yang baru disahkan oleh DPR pada hari ini, Selasa, 9 Juni 2026. Ia menyatakan bahwa perubahan usia pensiun tersebut telah disesuaikan dengan kebutuhan institusi.

Penjelasan Pasal 30 UU Polri

Dalam Undang-Undang Polri, tepatnya pada Pasal 30 ayat (5), diatur bahwa perwira tinggi bintang 4 memiliki usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun atau sesuai kebutuhan yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Prasetyo menilai bahwa ketentuan ini merupakan hasil pembahasan yang matang dan komprehensif.

“Ya, tanggapan bagaimana itu kan memang kita sesuaikan dengan kebutuhan ya. Dan itu hasil, hasil yang sudah dibicarakan bersama-sama, baik oleh pemerintah maupun oleh DPR. Termasuk oleh dari institusi kepolisian juga,” ujar Prasetyo di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Batas Usia Pensiun Berdasarkan Pangkat

Dalam UU Polri terbaru, batas usia pensiun dibedakan berdasarkan pangkat. Untuk tamtama dan bintara, usia pensiun paling tinggi adalah 59 tahun. Sementara itu, bagi perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi, batas usia pensiun maksimal 60 tahun. Namun, ada pengecualian khusus untuk perwira tinggi bintang 4 yang dapat diperpanjang hingga 61 tahun atau sesuai kebutuhan berdasarkan Keputusan Presiden.

Berikut adalah rincian Pasal 30 UU Polri terkait pemberhentian dan usia pensiun:

  • Ayat (1): Anggota Polri dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat.
  • Ayat (2): Pemberhentian dengan hormat dilakukan karena meninggal dunia, mencapai batas usia pensiun, atau atas permintaan sendiri.
  • Ayat (3): Pemberhentian tidak dengan hormat dilakukan karena pidana tetap, pelanggaran sumpah jabatan, atau melalaikan kewajiban selama satu bulan atau lebih.
  • Ayat (5): Batas usia pensiun: tamtama dan bintara paling tinggi 59 tahun; perwira pertama, menengah, dan tinggi paling tinggi 60 tahun; perwira tinggi bintang 4 paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun atau sesuai kebutuhan dengan Keputusan Presiden.
  • Ayat (6): Pengecualian bagi anggota yang menduduki jabatan fungsional dengan batas usia pensiun sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Ayat (7): Anggota dengan keahlian khusus dapat diperpanjang 1 tahun atas usul Kapolri atau sesuai kebutuhan dengan Keputusan Presiden.
  • Ayat (8): Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Tujuan Penyesuaian Usia Pensiun

Penyesuaian usia pensiun ini diharapkan dapat menjawab kebutuhan organisasi Polri, terutama dalam mempertahankan sumber daya manusia yang berpengalaman di posisi strategis. Prasetyo menambahkan bahwa kebijakan ini telah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kebutuhan operasional dan pembinaan karier anggota Polri.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan Polri dapat terus menjalankan tugasnya secara optimal dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga