Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej, mengungkapkan alasan di balik usulan pemerintah untuk memperpanjang masa jabatan perwira polisi bintang empat atau Kapolri dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri sesuai dengan kebutuhan presiden. DPR telah menyetujui usulan tersebut dan RUU Polri telah disahkan dalam rapat Paripurna ke-21 masa sidang V pada Selasa (9/6).
Presiden sebagai Panglima Tertinggi
Eddy menjelaskan bahwa presiden merupakan panglima tertinggi yang memegang kekuasaan tidak hanya terhadap TNI, tetapi juga kepolisian. Dengan kedudukan tersebut, presiden memiliki hak prerogatif terhadap TNI dan Polri sebagai alat negara.
"Jadi, presiden bisa menggunakan hak prerogatif itu untuk memperpanjang usia. Pertimbangannya hanya itu," ujar Eddy usai menghadiri Paripurna pengesahan RUU tersebut di kompleks parlemen.
Perubahan Masa Pensiun Anggota Polri
Lebih lanjut, Eddy menjelaskan bahwa RUU Polri yang telah disahkan mengatur perubahan masa pensiun anggota Polri mulai dari tamtama, bintara, hingga perwira. Untuk tamtama dan bintara, masa pensiun diubah dari semula 58 tahun menjadi 59 tahun. Sementara untuk perwira, termasuk Kapolri, menjadi 60 tahun. Namun, khusus untuk Kapolri, masa jabatannya dapat ditambah sesuai kebutuhan presiden.
Eddy menyebut bahwa batas usia 60 tahun untuk perwira diambil untuk penyamarataan dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun aparat penegak hukum lainnya, termasuk jaksa dan perwira TNI.
"Mengapa kita mengambil 60? Ini yang terjadi untuk seluruh aparatur sipil negara itu kan 60, termasuk misalnya Jaksa," katanya.
"Jadi itu yang berlaku memang umum, baik pada ASN demikian. Jadi kita menyesuaikan dengan, membandingkan dengan aparatur sipil negara," imbuh Eddy.
Ketentuan Lain dalam RUU Polri
RUU Polri memuat sejumlah ketentuan perubahan, antara lain soal batas masa pensiun anggota mulai dari tamtama, bintara, hingga perwira. Selain itu, terdapat penguatan Kompolnas dan penempatan Polri di jabatan sipil.
Khusus mengenai masa pensiun Kapolri, yang diatur dalam Pasal 30 ayat 5 huruf c menyebutkan bahwa presiden dapat memperpanjang masa jabatan Kapolri sesuai kebutuhan.
"Khusus untuk perwira tinggi bintang 4, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden," demikian bunyi pasal tersebut.



