Pemerintah memberikan penjelasan mengenai alasan anggota Polri dapat ditempatkan di lembaga yang menangani urusan pangan dan gizi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Polri yang baru saja disahkan. Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy mengungkapkan bahwa keterlibatan Polri dalam bidang tersebut berkaitan dengan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Fungsi Pelayanan Polri
"Kalau di dalam RUU itu dikatakan memberikan contoh antara lain di situlah fungsi pelayanan karena fungsi Polri yang berlaku di dunia itu kan to protect and to serve, melayani. Jadi masuk dalam melayani itu," kata Eddy usai pengesahan UU Polri di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (9/6).
Dalam kesempatan yang sama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Polri bertugas untuk mendukung program dan kebijakan strategis pemerintah demi kepentingan nasional. Ia menyebut swasembada pangan merupakan salah satu agenda utama pemerintah yang membutuhkan dukungan berbagai pihak, termasuk Polri.
Dukungan terhadap Swasembada Pangan
"Saya kira swasembada pangan, apalagi dalam situasi seperti sekarang ini, tentunya menjadi perhatian Bapak Presiden. Bagaimana beliau ingin menghilangkan ketergantungan terhadap impor dan bagaimana ke depan bahwa Indonesia bisa mandiri, kemudian bisa mewujudkan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat untuk menyukseskan program swasembada pangan," kata Sigit.
Pasal 28A UU Polri
Penempatan anggota Polri di luar struktur diatur dalam Pasal 28A UU Polri. Pasal tersebut menjelaskan bahwa anggota Polri dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.
Jabatan di luar organisasi Kepolisian yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian merupakan jabatan manajerial atau nonmanajerial pada kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan atau tugas pemerintahan di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat; perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat; dan penegakan hukum.
Penjelasan Lebih Lanjut
Bagian penjelasan menyatakan bahwa yang dimaksud dengan "perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat" diidentifikasi dengan adanya keterkaitan tugas, fungsi, dan kewenangan kelembagaan terkait perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat, antara lain pada urusan pemerintahan di bidang perlindungan saksi dan korban. Lalu urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan dan urusan pemerintahan di bidang pemenuhan gizi nasional dan pangan.



