Sertifikasi Dosen (Serdos) merupakan bentuk pengakuan profesional bagi dosen dalam menjalankan tridarma perguruan tinggi. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) telah merilis ketentuan terbaru untuk Serdos 2026.
Syarat Calon Peserta Serdos 2026
Berdasarkan unggahan akun Instagram resmi @kemdiktisaintek.ri, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon peserta, antara lain:
- Dosen tetap dan memiliki NUPTK
- Jabatan akademik minimal Asisten Ahli
- Masa kerja sebagai pendidik minimal dua tahun
- Memiliki Sertifikat PEKERTI dan/atau AA
- Memenuhi BKD/LKD selama 4 semester berturut-turut di perguruan tinggi yang sama
- Memiliki karya ilmiah atau karya seni/budaya sesuai ketentuan
- Tidak sedang dalam tugas belajar yang meninggalkan tugas jabatan
Urutan Pemeringkatan Calon Peserta
Pemeringkatan calon peserta Serdos dilakukan berdasarkan beberapa faktor, yaitu:
- Jabatan akademik terakhir
- Pendidikan terakhir
- Dosen penyandang disabilitas (dibuktikan dengan surat keterangan pimpinan dokter)
- Masa kerja keseluruhan sebagai dosen sejak TMT pengangkatan pertama
Portofolio Serdos 2026
Dokumen utama yang wajib disiapkan meliputi:
- Daftar Riwayat Hidup
- Ijazah terakhir
- SK Jabatan Fungsional Dosen
- BKD/LKD 4 semester berturut-turut
- Sertifikat PEKERTI/AA
- Data Penilaian Persepsi
- Pernyataan Diri Dosen dalam Unjuk Kerja Tridarma Perguruan Tinggi (PDD-UKTPT)
Alur Serdos 2026
- Penarikan data eligible dan pembukaan periode Serdos
- Penyusunan PDD-UKTPT dan penilaian persepsional
- Perhitungan penilaian persepsional oleh panitia Serdos PT Pengusul
- Pengajuan peserta Serdos oleh panitia Serdos PT Pengusul
- Penilaian portofolio oleh asesor PTPS
- Yudisium nasional PTPS dan kementerian
- Pemberian e-sertifikat
Kriteria Penilaian Serdos 2026
Peserta dinyatakan lulus jika memenuhi seluruh ketentuan penilaian. Berikut rinciannya:
- Penilaian Empirik (kualitas akademik dan jabatan fungsional): 35%
- Penilaian Persepsi (dari atasan, sejawat, mahasiswa, dan diri sendiri): 10%
- PDD-UKTPT (dinilai oleh asesor): 55%
Porsi terbesar ada pada PDD-UKTPT, sehingga kualitas video pembelajaran, narasi Tridarma, dan bukti pendukung harus dipersiapkan dengan baik.



