Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangkap oknum kelompok bimbingan ibadah haji (KBIH) yang diduga melakukan penipuan terkait dam dan badal haji dengan kerugian mencapai Rp1,4 miliar. Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Perlindungan Jemaah Haji dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Arab Saudi.
Penangkapan oleh Tim Perlindungan Jemaah Haji
Menurut Dahnil, penangkapan terjadi pada Senin malam, 8 Juni 2026. “Tadi malam itu ada Tim Perlindungan Jemaah Haji dari KJRI menangkap oknum terkait dengan dam dan badal haji,” ujarnya melalui akun Instagram pribadi, Selasa (9/6). Praktik penipuan badal haji ini telah menelan korban sebanyak 140 orang jemaah, dengan masing-masing dikenakan tarif Rp10 juta per orang.
Tarif Badal Haji yang Tidak Masuk Akal
Dahnil menegaskan bahwa praktik badal tersebut palsu karena tarif badal haji yang wajar bisa mencapai Rp40 juta. “Kalau ada badal haji Rp10 juta, terus jemaah Rp140 juta, itu pasti penipuan. Haji dakhil untuk masyarakat setempat tarifnya bisa Rp40 jutaan. Jadi tidak mungkin badal dilakukan dengan tarif Rp10 juta,” jelasnya. Penipuan ini dilakukan oleh oknum bimbingan haji yang bekerja sama dengan warga setempat.
Penipuan Dam atau Denda Haji
Selain badal, tim perlindungan jemaah haji juga menangkap pelaku penipuan terkait dam atau denda haji. Dahnil mengungkapkan bahwa banyak denda yang seharusnya disetorkan justru masuk ke kantong pribadi. “Itu cukup banyak jumlah jemaahnya, dan berangkat dari pengaduan jemaah yang tidak mendapat tanda terima,” katanya.
Tindakan Tegas Pemerintah
Pemerintah akan mengambil sikap tegas terhadap pelaku dan KBIH yang terlibat. Dahnil menyatakan akan mencabut izin KBIH sementara proses pidana berjalan. “Besok secara resmi tim akan menyampaikan hasilnya secara resmi,” pungkasnya.



