UU Polri: Usia Pensiun Kapolri 60 Tahun atau Sesuai Kebutuhan Presiden
UU Polri: Usia Pensiun Kapolri 60 Tahun atau Sesuai Kebutuhan Presiden

DPR Sahkan Revisi UU Polri: Usia Pensiun Kapolri Bisa Diperpanjang Sesuai Kebutuhan Presiden

Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) menjadi undang-undang pada Selasa (9/6). Salah satu poin krusial yang diubah adalah ketentuan mengenai usia pensiun Kapolri.

Dalam ketentuan baru, usia pensiun untuk perwira tinggi bintang empat (Kapolri) ditetapkan maksimal 60 tahun. Namun, terdapat fleksibilitas berupa perpanjangan masa jabatan yang dapat dilakukan sesuai kebutuhan atau permintaan presiden. Ketentuan ini berbeda dari kesepakatan awal yang hanya mengizinkan perpanjangan maksimal satu tahun.

Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej, menyampaikan usulan perubahan tersebut dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri. Usulan ini kemudian disepakati oleh seluruh fraksi di Panja. "Khusus untuk perwira tinggi bintang 4, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden," ujar Eddy. Ia menambahkan, "Jadi tambahannya adalah atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden."

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 30 ayat (5) huruf c. Perubahan tersebut disampaikan menjelang rapat pleno pengesahan RUU. Sebelumnya, Panja RUU Polri di Komisi III DPR mendengarkan masukan pemerintah dan melakukan pengambilan keputusan tingkat satu.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, meminta persetujuan anggota dan pemerintah untuk melanjutkan naskah RUU ke pembicaraan tingkat dua. "Hadirin yang kami hormati, kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah, apakah naskah RUU tentang Polri dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat dua, yaitu pengambilan keputusan RUU Polri yang akan dijadwalkan setelah rapat ini?" ujarnya, yang disambut persetujuan peserta rapat.

Setelah itu, DPR langsung menggelar Rapat Paripurna ke-21 masa sidang V 2025-2026 yang mengesahkan revisi UU Polri. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan dihadiri langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. "Apakah RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Dasco, yang disambut persetujuan peserta rapat.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga