Anggota DPR: Tagih Pinjol ke Keluarga dan Teman Langgar UU PDP
Tagih Pinjol ke Keluarga Langgar UU PDP

Anggota Komisi XIII DPR RI, Yasonna H. Laoly, menegaskan bahwa praktik penagihan utang pinjaman online (pinjol) yang melibatkan keluarga, teman, atau rekan kerja merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Yasonna menjelaskan bahwa utang merupakan hubungan hukum perdata antara peminjam dan pemberi pinjaman. Pihak ketiga seperti keluarga, teman, kantor, rekan kerja, atau sekolah tidak memiliki hubungan hukum perdata dengan kewajiban utang tersebut. Oleh karena itu, mereka tidak boleh dijadikan sasaran tekanan, ancaman, atau teror dalam proses penagihan.

Dalam unggahan di akun Instagram pribadinya @yasonna.laoly pada Selasa (9/6), Yasonna menekankan bahwa data elektronik, nomor handphone, daftar kontak, dan identitas pribadi adalah milik pribadi seseorang. Data tersebut tidak boleh diambil, digunakan, disebarkan, atau diberikan kepada pihak lain secara tidak sah oleh perusahaan atau pihak mana pun.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Yasonna menambahkan bahwa perusahaan tidak boleh memberikan atau memanfaatkan data pribadi seseorang tanpa izin dari yang bersangkutan. Penagihan utang harus dilakukan secara sah, beretika, dan menghormati hak privasi setiap orang berdasarkan aturan yang berlaku.

Hak Masyarakat untuk Melaporkan

Yasonna menyampaikan bahwa masyarakat berhak menolak praktik penagihan yang melanggar hukum. Masyarakat juga dapat mengumpulkan bukti untuk dilaporkan kepada pihak berwenang. Barang bukti yang bisa dikumpulkan antara lain tangkapan layar (chat), rekaman panggilan, nomor penagih, nama aplikasi, dan isi pesan.

Laporan dapat dilayangkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta kepolisian.

Aturan Ketat OJK untuk Pinjol

OJK telah membuat aturan yang ketat untuk sektor pinjol sejak 2024. Dalam peta jalan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), OJK menetapkan bahwa penyelenggara pinjol wajib bertanggung jawab penuh atas proses penagihan, termasuk jika menggunakan jasa pihak ketiga. Artinya, debt collector yang dipekerjakan harus berada di bawah kontrol dan pengawasan langsung penyelenggara.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyatakan bahwa setiap penyelenggara wajib menjelaskan prosedur pengembalian dana kepada debitur atau nasabahnya. Debt collector dilarang menggunakan ancaman, intimidasi, atau tindakan yang mengandung unsur SARA. Penagihan hanya boleh dilakukan maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat.

Sanksi Berat bagi Pelanggar

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berakibat sanksi berat sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan Sistem Perbankan (UU PPSK), termasuk pidana penjara dan denda hingga ratusan miliar rupiah. Pasal 306 UU PPSK mengatur bahwa pelaku usaha sektor keuangan (PUSK) yang melakukan pelanggaran dalam penagihan hingga memberikan informasi yang salah kepada nasabah akan dipidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp25 miliar dan paling banyak Rp250 miliar.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga