Seorang pria menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh seorang wanita di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Modus yang digunakan adalah dengan mengajak korban ke sebuah kamar kos, lalu motor dan handphone (HP) milik korban digasak oleh pelaku.
Kronologi Kejadian
Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian pada Selasa, 26 Mei 2026, terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dialaminya. Kronologi bermula ketika korban berkenalan dengan seorang wanita berinisial GF pada 17 Mei 2026.
“Setelah menjalin komunikasi, korban diajak bertemu dan dibawa ke sebuah kamar kos di kawasan Puri Garden, Kalideres, Jakarta Barat,” kata Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sihotang dalam keterangannya, Selasa, 9 Juni 2026.
Sesampainya di kamar kos, GF menghubungi dua rekan prianya yang berinisial F dan GC. Tidak lama kemudian, kedua pria tersebut datang dan melakukan kekerasan terhadap korban.
“Setelah berada di dalam kamar kos, korban didatangi dua pelaku lain yang kemudian melakukan penganiayaan dan mengambil kunci sepeda motor serta telepon genggam milik korban,” ucapnya.
Barang Bukti dan Penangkapan
Setelah merampas barang milik korban, kedua pelaku menyerahkan kunci kendaraan kepada GF. Selanjutnya, GF membawa kabur motor milik korban. Menerima laporan itu, Reskrim Polsek Kalideres langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan rekaman CCTV di sekitar lokasi, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku GF.
“Hasil penyelidikan mengarahkan petugas ke sebuah lokasi di wilayah Pegadungan, Kalideres. Pada 26 Mei 2026, polisi berhasil mengamankan GF di sebuah tempat yang diduga menjadi basecamp kelompok tersebut,” ujar Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Rachmad Wibowo.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat beraksi, dua unit HP, serta surat gadai yang menunjukkan bahwa HP korban telah digadaikan oleh pelaku.
“Berdasarkan pemeriksaan awal, motif pelaku adalah memanfaatkan perkenalan dengan korban untuk mengambil harta benda miliknya,” katanya.
Pengejaran Pelaku Lain
Rachmad menduga aksi penipuan itu dilakukan secara terencana bersama dua pelaku lainnya yang saat ini masih dalam pencarian polisi. “Kami masih melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang identitasnya telah kami kantongi,” ucapnya.
Dia mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjalin perkenalan dengan orang yang baru dikenal serta selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus kejahatan yang berkembang di masyarakat. Rachmad juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak pidana atau gangguan kamtibmas melalui layanan kepolisian 110 agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Pasal yang Dikenakan
Atas perbuatannya, pelaku GF dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun.



